JAKARTA, Radarjakarta.id – Sorotan terhadap proses seleksi bakal calon anggota senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tahun 2026–2030 kembali mencuat di tengah perhatian publik terhadap tata kelola akademik kampus tersebut.
Sebelumnya, ULM sempat menjadi perhatian nasional setelah mencuatnya kasus dugaan pelanggaran akademik berupa plagiarisme yang berujung pada pencopotan status guru besar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam konteks tersebut, proses penjaringan bakal calon anggota senat di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) ULM kini ikut menjadi sorotan setelah data pendaftaran salah satu dosennya, Prof Ahsin Rifai, dinyatakan tidak tersedia dalam data administrasi panitia seleksi.
“Saya merasa sudah mengikuti prosedur yang diminta oleh panitia. Dokumen pendaftaran telah saya kirimkan via link sesuai dengan ketentuan yang diumumkan. Karena itu saya cukup terkejut ketika diberitahu bahwa berkas tersebut dinyatakan tidak ditemukan dalam administrasi panitia,” kata Ahsin saat dimintai keterangan.
Karena dinyatakan tidak ditemukan, kemudian Prof Ahsin mengirim berkas susulan via WA kepada Panitia karena link-nya sudah ditutup. Namun berkas susulan tersebut hingga saat ini tidak ditanggapi dan Prof Ahsin tetap diputuskan tidak terdaftar sebagai bakal calon anggota senat FPIK.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan akademisi terkait mekanisme administrasi serta sistem penerimaan dan verifikasi dokumen dalam proses seleksi anggota senat di tingkat fakultas.
Beberapa pihak menilai pengelolaan administrasi yang jelas dan terdokumentasi seharusnya mampu memastikan setiap dokumen pendaftaran tercatat dengan baik. sangat disayangkan tidak ada upaya untuk membuka kesempatan kepada Prof Ahsin menyampaikan berkas susulan.
Kasus tersebut juga turut memperkuat sorotan terhadap aturan seleksi senat di tingkat FPIK yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan mekanisme yang berlaku di tingkat universitas. Perbedaan aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda dalam pelaksanaan seleksi.
Salah satu contoh perbedaan administrasi yang terjadi di FPIK adalah penambahan Surat Keterangan sedang tidak menjadi tugas belajar atau izin belajar dan Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang wajib ditandatangani Dekan, sementara di fakultas lain hanya dalam bentuk Surat Pernyataan yang hanya ditandatangani oleh yang bersangkutan, tidak perlu ada tanda tangan Dekan.
“Dalam proses akademik, terutama yang berkaitan dengan pemilihan anggota senat, transparansi, dan akuntabilitas administrasi menjadi sangat penting. Setiap dokumen yang masuk semestinya dapat ditelusuri dengan jelas agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses seleksi,” ujarnya.
Ia juga berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di lingkungan kampus.
“Yang saya harapkan sederhana, sebenarnya peraturan senat dalam pemilihan rektor tidak mengatur dan mewajibkan dilakukan secara online, artinya boleh saja juga offline. Seharusnya ketika saya dinyatakan tidak ditemukan berkas maka berkas susulan saya seharusnya dapat diakomodir apalagi proses pemilihan calon anggota senat belum berlangsung,” tegasnya.
Dalam struktur perguruan tinggi, posisi anggota senat memiliki peran strategis dalam berbagai pengambilan keputusan penting di lingkungan universitas. Senat akan terlibat dalam penyusunan aturan pemilihan rektor Universitas Lambung Mangkurat periode 2026–2030.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari panitia seleksi Senat Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan terkait tidak ditemukannya dokumen pendaftaran Prof Ahsin Rifai maupun mengenai mekanisme verifikasi administrasi yang digunakan dalam proses seleksi tersebut.
Prof Hadin selaku Ketua senat Universitas Lambung Mangkurat yang dihubungi belum merespon permintaan wawancara. Padahal sangat penting untuk dapat mendengarkan pandangan dan pendapatnya terkait yang terjadi pada Prof Ahsin dari sisi peraturan Senat Universitas.
Sejumlah pihak berharap pihak fakultas maupun universitas dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik lebih luas di lingkungan akademik ULM.











