DEPOK, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah mewakili Walikota Depok H Supian Suri mengatakan
larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan, hingga kerawanan tawuran yang kerap terjadi saat dini hari.
“Larangan itu kami tujukan ditujukan kepada seluruh warga Kota Depok,”katanya.
Kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Depok akan menggelar patroli berkala bersama Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP. Aparat tidak akan segan membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan di lapangan.
“Jadi nanti kalau ada keributan dan arak-arakan, jangan marah kalau diberhentikan atau dibubarkan pihak kepolisian dan TNI,” tuturnya.
Selain patroli, Pemkot juga akan melibatkan pengurus lingkungan serta memperketat sistem keamanan lingkungan (siskamling)
Diperkirakan, Polres Metro Depok akan mengerahkan sekitar 60 personel setiap hari untuk patroli menyeluruh terkait larangan SOTR maupun potensi tawuran.
Chandra mengimbau warga untuk melaksanakan sahur di lingkungan terdekat, seperti di rumah, masjid, atau lokasi yang telah mengantongi izin dari pihak berwenang.
Dia menambahkan, agi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial saat Ramadha agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Selain itu, orangtua diminta lebih aktif mengawasi dan membimbing anak agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Sementara itu Walikota Depok H Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/76/Satpol PP/2026 Tentang Kegiatan Menyambut Datangnya Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam rangka mewujudkan Visi Kota Depok Bersama Depok Maju dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kekhusyukan dan menghormati Bulan Suci Ramadhan Tahun 1447 H / 2026 M dengan saling menghargai dan menghormati serta diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah;
Bagi Umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan Kegiatan Ibadah Ramadhan dengan baik dan benar, untuk meningkatkan iman dan takwa;
Bagi pemilik restoran/ pengelola rumah makan/ warung makan, diimbau untuk memasang kain penutup/tirai di area usahanya pada siang hari selama Bulan Ramadhan;
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan, khusus bagi bar, kelab malam, diskotik, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang
bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari – hari besar keagamaan;
Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman umum.











