TANGERANG, Radarjakarta.id – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Lapas Kelas I Tangerang untuk memberikan remisi kepada warga binaan. Upacara berlangsung khidmat pada Minggu, 17 Agustus 2025, diikuti seluruh pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, dan 750 warga binaan.
Suasana nasionalisme terasa saat seluruh peserta upacara menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hari Merdeka. Puncak acara adalah penyerahan remisi umum dan remisi istimewa Asta Dasawarsa, yang diberikan setiap kelipatan sepuluh tahun HUT RI.
Sebanyak 1.054 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 11 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sehingga berhak langsung bebas. Sementara itu, dalam Remisi Dasawarsa, 1.108 narapidana menerima RD I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 7 orang RD II yang langsung bebas. Dengan demikian, total 18 narapidana hari ini memperoleh kebebasan.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengingatkan narapidana untuk menjadikan remisi sebagai motivasi memperbaiki perilaku. “Selamat kepada seluruh narapidana yang menerima remisi hari ini. Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk selalu mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan dengan giat, dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Agus.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menyampaikan harapannya bagi narapidana yang bebas untuk kembali berperan aktif di masyarakat. “Jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, diterima kembali oleh masyarakat, dan mampu hidup wajar sebagai warga yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Momen haru terjadi saat delapan belas narapidana yang bebas melakukan sujud syukur di halaman Lapas, menandai kegembiraan mereka bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.| EVA*
Delapan Belas Narapidana Langsung Bebas di HUT ke-80 RI, 2.180 Warga Binaan Dapat Remisi










