SUBANG, Radarjakarta.id — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA di Subang dan menemukan fakta yang mengguncang publik. Air yang selama ini dikenal sebagai “air pegunungan” ternyata berasal dari sumur bor sedalam lebih dari 100 meter, bukan dari mata air alami sebagaimana diklaim dalam citra merek.
Dalam tayangan video di kanal YouTube pribadinya, Dedi tampak terkejut mendengar penjelasan staf perusahaan yang mengakui bahwa air untuk produksi AQUA diambil dari akuifer dalam. Ia mengaku selama ini mengira air tersebut bersumber dari mata air pegunungan sebagaimana sering digambarkan dalam promosi dan iklan. “Saya kira air ini dari mata air pegunungan. Ternyata di bor, diambil dari tanah dalam,” ujar Dedi dengan nada heran.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa Danone–AQUA telah menyedot 15.737,79 megaliter air tanah sepanjang 2023, setara 43 ribu meter kubik per hari. Aktivitas tersebut memicu penurunan muka air tanah antara satu hingga tiga meter per tahun di sejumlah kawasan, bahkan menyebabkan amblesan tanah hingga 23 sentimeter di area industri air minum di Jawa Barat dan Jawa Timur. Dampaknya mulai dirasakan warga: sumur menipis, sawah mengering, dan musim kemarau semakin panjang.
Dedi menegaskan bahwa penyedotan air tanah dalam jumlah besar sangat berpotensi menimbulkan krisis air bagi masyarakat serta mengancam kestabilan tanah. “Kalau terus diambil dari bawah, ini bisa memicu pergeseran tanah dan mengurangi cadangan air bagi warga,” kata Dedi di lokasi sidak. Ia pun menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap izin eksploitasi air tanah oleh perusahaan multinasional.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Danone Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi. Mereka mengakui bahwa sumber air AQUA berasal dari akuifer dalam dengan kedalaman 60 hingga 140 meter, namun disebut terlindungi secara alami dan bebas kontaminasi. Perusahaan menegaskan seluruh titik sumber air telah melalui kajian lingkungan serta uji hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menyatakan tidak ada dampak langsung terhadap sumber air masyarakat sekitar.
Kendati demikian, sidak ini menimbulkan perdebatan publik yang luas. Sebagian kalangan menilai industri air minum telah terlalu lama “menyedot” sumber daya air rakyat tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Di sisi lain, pihak perusahaan berdalih bahwa semua proses telah sesuai izin dan hasil studi ilmiah. Polemik antara kepentingan industri dan hak masyarakat atas air sebagai sumber kehidupan pun kembali mencuat.
Menutup kunjungannya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan akan meninjau ulang izin eksploitasi air tanah di Jawa Barat. Ia menekankan bahwa air bukan semata komoditas ekonomi, tetapi hak dasar warga yang wajib dijaga. “Rakyat tidak boleh kehausan di tanahnya sendiri,” ujarnya tegas, menandai langkah baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi industri air minum yang dinilai semakin tak terkendali.***











