Oleh: Hasanuddin
Koordinator SIAGA 98
Di antara lanskap intelektual dan politik Indonesia kontemporer, nama Rocky Gerung menempati posisi yang khas.
Ia bukan sekadar pengamat politik atau komentator kebijakan, melainkan pengkritik dengan pendekatan filosofis—membedah asumsi, menyingkap premis tersembunyi, serta menguji konsistensi logika di balik setiap kebijakan dan pernyataan publik.
Pendekatan kritiknya dapat dilihat bergerak dalam empat horizon sekaligus: epistemologi, etika, metafisika, dan estetika kebijakan.
Pada tataran epistemologis, ia mempertanyakan dasar pengetahuan suatu kebijakan—data apa yang dipakai, asumsi apa yang diterima tanpa diuji, dan narasi mana yang sengaja diproduksi.
Pada level etika, ia menggugat orientasi moral dan keberpihakan kekuasaan—apakah kebijakan berpijak pada keadilan sosial atau sekadar kalkulasi elektoral.
Dalam kerangka metafisika kebijakan, ia menelisik hakikat kekuasaan itu sendiri: untuk siapa ia bekerja, dan nilai apa yang sesungguhnya ia lindungi.
Sementara dalam dimensi estetika, ia menyentuh cara kebijakan itu ditampilkan dan dimaknai publik. Sebab kebijakan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga tentang bagaimana ia menghadirkan rasa kepantasan, keteraturan, dan harmoni dalam kehidupan bersama.
Estetika dalam politik adalah keselarasan antara substansi dan ekspresi.
Menarik pula mencermati gagasan Prabowo Subianto yang kerap menggunakan terminologi “paradoks” untuk menggambarkan kondisi Indonesia.
Istilah ini bukan sekadar retorika, melainkan cara membaca realitas.
Indonesia digambarkan sebagai negeri yang kaya sumber daya namun masih menghadapi kemiskinan; negara besar dengan potensi global tetapi rentan dalam kedaulatan ekonomi; bangsa religius namun kerap terjebak konflik sosial. Itulah realitas paradoksal.
Paradoks berbeda dengan kontradiksi. Kontradiksi adalah dua hal yang saling meniadakan secara logis—jika yang satu benar, yang lain pasti salah. Paradoks tidak demikian. Ia menghadirkan dua kenyataan yang tampak bertentangan, tetapi keduanya nyata dan eksis secara bersamaan. Ia juga bukan sekadar oposisi, sebab oposisi hanya menunjukkan perbedaan posisi. Paradoks justru menuntut kedalaman berpikir: bagaimana dua keadaan yang berlawanan bisa hidup dalam satu struktur realitas yang sama.
Dengan demikian, paradoks dapat disandingkan sebagai cara melihat realitas. Ia mengajak untuk tidak menyederhanakan persoalan menjadi hitam-putih. Realitas paradoksal menuntut pendekatan dialektis—mengakui ketegangan, membaca struktur penyebabnya, lalu merumuskan jalan keluar tanpa menafikan salah satu dimensinya. Dalam konteks kebijakan publik, pendekatan ini membuka ruang bagi solusi yang tidak reaktif, tetapi reflektif.
Di titik inilah kemungkinan pertemuan gagasan antara Prabowo dan Rocky menemukan relevansinya. Rocky, dengan pendekatan dekonstruktifnya, mampu membedah paradoks—mengurai struktur yang membuat kekayaan berdampingan dengan ketimpangan, atau demokrasi berdampingan dengan oligarki.
Sementara Prabowo, dengan visi politiknya, menawarkan orientasi rekonstruktif untuk menjawab paradoks tersebut melalui kebijakan.
Dalam kerangka pembagian peran yang ideal, presiden memiliki gagasan besar dan arah strategis. Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, ide-ide makro tentang kedaulatan dan kesejahteraan dirumuskan sebagai visi politik. Rocky Gerung dapat berperan membangun dasar substansi filosofisnya—merumuskan argumen, memperjelas rasionalitas, serta menjelaskan struktur paradoks yang hendak diatasi. Sementara tata kelola teknis menjadi wilayah para menteri dan birokrasi. Diferensiasi ini menjaga keseimbangan antara visi, substansi, dan implementasi.
Secara personal, saya pernah menjadi anak didiknya di Filsafat Universitas Indonesia pada tahun 1999. Dari pengalaman itu, saya melihat adanya benang merah pemikiran antara Prabowo dan Rocky—terutama dalam perhatian terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan sebagai legitimasi moral kebijakan. Dalam empat horizon—epistemologi, etika, metafisika, dan estetika—serta dalam cara membaca realitas paradoksal Indonesia, pertemuan itu menemukan kemungkinan sintesisnya.
Pada akhirnya, ujian terbesar bukan hanya pada individu, melainkan pada kemampuan kekuasaan membaca paradoks tanpa menyederhanakannya. Sebab realitas Indonesia memang bukan kontradiksi yang bisa dipatahkan dengan satu jawaban tunggal. Ia adalah realitas paradoksal yang menuntut kedalaman berpikir, keberanian moral, dan ketepatan tindakan.
Dari dekonstruksi menuju rekonstruksi, pertanyaannya sederhana: mampukah kekuasaan mengolah paradoks menjadi jalan keluar?











