JAKARTA, Radarjakarta.id – Seorang pengusaha asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial MS mengajukan permohonan klarifikasi sekaligus permintaan informasi publik kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Langkah tersebut ditempuh menyusul pemberitaan sejumlah media daring terkait dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi air Pemerintah Kota Palembang yang mencantumkan namanya.
Kuasa hukum MS, Okky Rachmadi S, SH menjelaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati, khususnya dalam asas praduga tak bersalah.
“Status klien kami sampai sekarang masih sebagai saksi. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memperoleh informasi yang berdasarkan data dan keputusan resmi dari lembaga yang berwenang,” ujar Okky di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Terkait objek perkara, Okky menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, hingga kini masih tercatat sah dan aktif di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Secara administrasi pertanahan, sertifikat tersebut masih berlaku. Proses pengukuran dan verifikasi juga telah dilakukan oleh BPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, MS melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa pemberitaan yang menyebutkan namanya telah memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan pribadi dan aktivitas usahanya. Dampak tersebut, menurutnya, paling dirasakan oleh keluarga, terutama anak-anak.
“Dampaknya sangat terasa, khususnya bagi keluarga dan anak-anak. Aktivitas sosial maupun usaha juga ikut terganggu,” kata MS sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.
Okky juga menambahkan bahwa sebelum melakukan transaksi pembelian lahan, kliennya telah menempuh prosedur administratif sesuai aturan. Proses tersebut melibatkan aparat lingkungan setempat, mulai dari RT, lurah, hingga pihak kecamatan, termasuk pengecekan status kepemilikan tanah.
Selain itu, pihaknya turut meminta klarifikasi kepada Polri terkait penggunaan nama institusi kepolisian dalam ruang publik yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.
“Permohonan ini kami ajukan sebagai bagian dari hak warga negara untuk memperoleh informasi publik yang jelas, transparan, dan akuntabel,” ujar Okky.
Surat permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri maupun salah satu media daring yang memuat pemberitaan tersebut belum memberikan keterangan resmi atas permohonan klarifikasi yang diajukan oleh kuasa hukum MS.











