SURABAYA, Radarjakarta.id – Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penetapan ini terkait dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi penetapan tersangka tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025). Dahlan dijerat berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024, yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap.
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian bunyi kutipan dari surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy. Proses penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Januari 2025.
Dahlan Kaget: “Kok Saya Belum Tahu Ya?”
Menanggapi kabar penetapan status hukumnya, Dahlan Iskan mengaku terkejut. Ia menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.
> “Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” tulis Dahlan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/7).
Dahlan pun menduga pelaporan terhadap dirinya mungkin berasal dari internal Jawa Pos, media yang pernah dipimpinnya selama puluhan tahun.
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa di hari yang sama tengah berlangsung serah terima jabatan Dirreskrimum Polda Jatim.
Kuasa Hukum: “Terlapor Bukan Dahlan, Kenapa Jadi Tersangka?”
Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengaku heran atas status tersangka yang disematkan kepada kliennya. Menurutnya, Dahlan selama ini hanya diperiksa sebagai saksi, bukan pihak yang dilaporkan secara langsung.
“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW (Nany Wijaya),” ujar Dipa.
Dalam kasus ini, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali secara kooperatif, bahkan hingga larut malam. Dipa menyebut bahwa pelaporan awal sebetulnya menyasar mantan Direktur Jawa Pos terkait kepemilikan saham sebuah tabloid.
Dipa menilai, penetapan ini janggal karena tengah berlangsung sengketa keperdataan di ranah pengadilan. Dahlan sebelumnya telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di PN Surabaya.
“Jangan-jangan ini karena gugatan PKPU,” ucap Dipa, menduga ada motif lain di balik kasus ini.
Ancaman Pasal Berlapis
Dahlan Iskan dan pihak terkait dijerat dengan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 374 KUHP jo. 372 KUHP (penggelapan dalam jabatan), serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Langkah Hukum Akan Ditempuh
Kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila benar kliennya resmi berstatus tersangka.
“Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang perlu. Tapi anehnya, kok media yang tahu duluan, bukan klien kami,” tandas Johanes.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi hukum yang melibatkan tokoh publik dan mantan pejabat tinggi negara. Dahlan Iskan, yang pernah dikenal sebagai ikon reformasi BUMN, kini harus menghadapi ujian hukum yang bisa memengaruhi reputasi serta kiprahnya di dunia bisnis dan media.***
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan TPPU










