Cinta Ditolak Kapak Diayunkan, Pemuda Bacok Mahasiswi UIN Riau

banner 468x60

PEKANBARU, Radarjakarta.id – Pagi yang seharusnya menjadi momen penentu kelulusan berubah menjadi tragedi berdarah di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Seorang mahasiswi semester akhir, Farradila Ayu Pramesti (23), dibacok menggunakan kapak oleh rekan satu kampusnya sendiri, Reyhan Mufazar (22), tepat saat hendak menjalani ujian akhir.

Peristiwa mengerikan itu terjadi Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.30–08.00 WIB di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Korban saat itu tengah menunggu giliran munaqosah atau sidang skripsi. Ia mengenakan pakaian putih, simbol kesiapan menuju kelulusan. Namun detik berikutnya, ruangan itu berubah menjadi lokasi penyerangan brutal.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Datang Membawa Kapak, Diduga Sudah Direncanakan

Pelaku datang dari luar kampus dengan membawa dua senjata tajam: kapak dan parang. Berdasarkan pemeriksaan awal, hanya kapak yang digunakan untuk menyerang. Polisi menduga aksi tersebut telah dipersiapkan matang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya.

“Pelaku datang dengan senjata tajam. Ada unsur persiapan sebelum kejadian, ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkap motif sementara adalah sakit hati karena cinta ditolak. Pelaku mengaku kesal setelah perasaannya tak berbalas.

“Motif sementara karena cinta ditolak. Pelaku sengaja datang dan menarget korban,” jelasnya.

Sempat Berniat Menghabisi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memang berniat menghilangkan nyawa korban. Beruntung, upaya tersebut gagal setelah petugas keamanan kampus bergerak cepat mengamankan pelaku.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan. Bahkan pergelangan tangannya dilaporkan patah akibat berusaha menangkis serangan. Saat ini korban dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan direncanakan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap karena luka yang cukup dalam.

Polisi juga berencana melakukan tes urine dan pemeriksaan psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan pengaruh zat tertentu saat kejadian.

Rekaman Video Beredar, Kampus Mencekam

Detik-detik penyerangan terekam kamera dan videonya beredar luas. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat menyandera korban yang sudah berlumuran darah. Mahasiswa lain tak berani mendekat karena pelaku masih menggenggam senjata tajam.

Di lokasi kejadian, ceceran darah masih terlihat mengering di depan ruang ujian. Garis polisi terpasang, meninggalkan suasana mencekam di area akademik yang biasanya tenang.

Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, terkait dugaan penganiayaan berat dengan unsur perencanaan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Ruang sidang yang mestinya menjadi tempat lahirnya sarjana, justru berubah menjadi saksi aksi kekerasan yang diduga dipicu obsesi dan penolakan cinta.

Kini publik menanti hasil penyidikan lengkap: apakah murni karena asmara bertepuk sebelah tangan, atau ada faktor lain yang lebih kompleks di balik aksi nekat tersebut.|Faizah Rahmi*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.