“Amalia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp6 miliar. Berdasarkan keterangan Amelia, Celine menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun secara tegas, Celine membantahnya,” ujarnya.
Ketut memastikan Amalia tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, dia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan Celine, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan.
“Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal,” pungkasnya.
Dilansir dari SIPP PN Kendari, Amalia merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi terhadap seorang bernama Andi Adriansyah.
Kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi itu disebut terjadi pada Juli 2023. Akibat perbuatannya, Amalia didakwa dengan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Amelia memberikan keterangan yang menyebut-nyebut nama Celine Evangelista dan ST Burhanuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (25/10) itu. Amalia menyebut-nyebut nama Celine dan Burhanuddin saat bicara soal penerimaan dan pembagian uang.
Di dalam sidang, Amalia juga menyebut nama Celine dan Burhanuddin. Salah satunya menyebut ‘papa’ panggilan Celine kepada Burhanuddin. | Eka*











