KARO, Radarjakarta.id – Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Polres Tanah Karo melaksanakan razia gabungan di wilayah Kabupaten Karo, Sabtu (31/01/2026).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 23.00 WIB tersebut menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) Amakot yang berlokasi di Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Razia melibatkan personel gabungan dari Polres Tanah Karo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanah Karo, serta Subden Pom 1/2 Raya.
Sebanyak 33 personel Polres Tanah Karo, 5 personel BNNK Tanah Karo, dan 2 personel Subden Pom 1/2 Raya diterjunkan dalam kegiatan yang dikoordinatori oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Jhonny H. Pardede, S.H Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mapolres Tanah Karo yang dipimpin langsung oleh koordinator kegiatan.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sejumlah pengunjung laki-laki dan perempuan dewasa di lantai dua THM tengah menikmati minuman beralkohol dengan iringan musik. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap 20 orang pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, petugas menemukan tiga orang pengunjung yang terindikasi positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamine dan amfetamine. Terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan pendalaman guna pengembangan jaringan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo bersama instansi terkait dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
“Polres Tanah Karo akan terus melaksanakan kegiatan pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap pengunjung yang terindikasi positif narkoba diserahkan kepada BNNK Tanah Karo untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.











