Uncategorized

Breaking News! KPU: Putaran Kedua Digelar 26 Juni 2024

Pemilihan presiden 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, ketentuan terpilihnya seseorang menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sebaran sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

banner 400x130
Uncategorized

Tok! Ini Besaran Biaya Haji 2024 Masing-masing Embarkasi

Pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Biaya ini terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.