Camat Medan Maimun Dicopot, KKPD Rp1,2 Miliar Diduga Ludes untuk Judi Online

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Skandal serius mengguncang Pemerintah Kota Medan. Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diduga digunakan untuk judi online (judol).

Pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik itu justru terseret praktik yang mencoreng integritas aparatur sipil negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, kerugian keuangan daerah mencapai Rp1,2 miliar. Sanksi dijatuhkan tegas: pembebasan dari jabatan camat dan penurunan menjadi jabatan pelaksana, efektif terhitung sejak 23 Januari 2026.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan Almuqarrom masuk kategori pelanggaran paling berat dalam aturan disiplin ASN.

“Yang bersangkutan dihukum disiplin berat karena menyalahgunakan KKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, dana tersebut digunakan untuk bermain judi online. Kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar,” tegas Subhan, Senin (26/1/2026).

Ironisnya, beberapa jam sebelum dicopot, Almuqarrom masih sempat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Camat Medan Maimun pada Jumat pagi (23/1/2026). Dalam amanatnya saat itu, ia justru menekankan pentingnya kedisiplinan, kekompakan, dan peningkatan pelayanan publik—sebuah pernyataan yang kini dinilai kontras dengan fakta yang terungkap.

Tak hanya itu, Almuqarrom juga diketahui masih memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Medan Maimun sehari sebelumnya, tepat saat proses sanksi tengah berjalan.

Sebagai langkah cepat menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat, Eva Lucia Simamora, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat Medan Maimun, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.

Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Medan, Rasyid Ridho Nasution, membenarkan pencopotan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus berada di bawah kewenangan Inspektorat dan BKPSDM Kota Medan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena KKPD sejatinya merupakan instrumen pembayaran non-tunai untuk belanja APBD yang dirancang guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan keuangan daerah. Penyalahgunaan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi, terlebih judi online, dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi berujung pada konsekuensi hukum lanjutan.

Diketahui, Almuqarrom Natapradja, S.STP, merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan pejabat eselon III Pemko Medan. Ia dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, di era kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Pemerintah Kota Medan pun mengingatkan seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik judi online di lingkungan birokrasi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan.|Dita*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.