Buntut Tawuran, Dua Siswa Di Jakbar Dicabut KJP-nya

banner 468x60

Radarjakarta.id | Jakarta – Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat tawuran di Pesanggrahan pada Kamis, 21 September 2023, yang melibatkan dua kelompok pelajar.

Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sekolah tersebut untuk mengetahui jumlah siswa yang terlibat tawuran.

“Sudah kita cek dan kita stop KJP-nya, karena memang ada Pergubnya. Rekomendasi penyetopan itu tidak lewat kita lagi, pihak sekolah langsung bersurat ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” kata Junaidi, Kasudin Pendidikan wilayah JB ll saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023) sore.

Dari hasil pengecekan ke sekolah terdapat dua orang pelajar yang sudah distop KJP-nya.

“Hari ini sudah disampaikan surat menstop KJP mereka dengan jumlah dua orang pelajar dan hingga kini masih berproses,” jelasnya.

Suku Dinas Pendidikan juga akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah dengan mengurangi kuota KJP dan akan memanggil pihak sekolah untuk melaporkan hal yang terjadi.

Sebelumnya diberitakan, kasus tawuran pelajar kembali terjadi. Kali ini melibatkan antara dua sekolah di Jakarta Barat dengan sekolah yang berada di Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dua kelompok pelajar tersebut yakni SMK Tri Arga 2 Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan kelompok pelajar dari sekolah SMKN 29 Jakarta Selatan.

Insiden itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Kamis (21/9), menyebabkan satu pelajar SMK Tri Arga 2 mengalami luka di bagian pergelangan tangan.

“Satu korban luka di bagian pergelangan tangan dari SMK Tri Arga 2 Kebon Jeruk, alamat korban di Kebon jeruk dan sudah didampingi oleh pihak keluarga dan Polsek Pesanggrahan,” tulis keterangan, Jumat (22/9/2023).

Polsek Pesanggrahan mengamankan 12 pelajar dari SMK Tri Arga 2 Kebon Jeruk dan satu orang luka, total 13 pelajar.

Selain itu, Polisi juga mengamankan enam unit kendaraan sepeda motor dan sebuah celurit sebagai barang bukti.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.