Radarjakarta.id | JAKARTA – Sebanyak 36 unit kendaraan milik koperasi Kojang Jaya dan 38 unit kendaraan milik PT. Lestarisurya Gemapersada, Stop Beroperasi imbas dari sidak yang dilakukan PT. Transjakarta.
Berhentinya beroperasi Puluhan Mikrotrans tersebut, mengakibatkan banyak penumpang yang terlantar, belum lagi nasib dari para Pramudi.
Seperti berita sebelumnya yang ditayangkan di beberapa media online nasional dan lokal beberapa hari lalu, diketahui bahwa PT. Transportasi Jakarta, pada tanggal 24 Juli 2024 melakukan inspeksi mendadak di PT. Lestarisurya Gemapersada dan koperasi Kojang Jaya.
Dari inspeksi mendadak tersebut menemukan Kartu Pengawas (KP) yang dimanipulasi tanggal kadaluwarsanya, tanpa proses perpanjangan yang sah, sehingga Kartu Pengawas tersebut tidak tercatat secara resmi didalam sistem PTSP.
Diduga manipulasi tersebut dilakukan oleh salah satu oknum staff PT. Lestarisurya Gemapersada.
Dalam klarifikasi resminya PT. Lestarisurya Gemapersada melalui pres rilis, bahwa penghentian yang dilakukan PT. Transportasi Jakarta maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada perusahaan dan koperasi mereka tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan formal.
Pihak perusahaan mencoba mengajukan permohonan pengurusan KP melalui sistem JakEvo dengan nomor permohonan N27/204731CF0644D8 selain mengajukan permohonan Kartu Pengawas, Pihak perusahaan juga berusaha meminta dispensasi untuk operasional dan keringanan sanksi ke pihak PT. Transjakarta dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Pada tanggal 11 September 2024 pihak PT. Transjakarta merespon dan meminta perusahaan untuk memperbarui dokumen 38 unit Mikrotrans PT. Lestarisurya Gemapersada dan 36 unit lagi milik Koperasi Kojang Jaya.
Namun sayangnya dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi DK Jakarta sendiri sampai saat ini belum ada kejelasannya mengenai pengurusan Kartu Pengawas tersebut.
Awak media pernah mendatangi kantor Dinas Perhubungan Provinsi DK Jakarta yang terletak di Jalan Jati Baru Raya, No.1, RT.14/RW.1, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Dinas Perhubungan mengenai masalah tersebut. Kamis, (21/11/2024).
Namun saat para awak media meminta keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, malah awak media seperti di permainkan oleh pihak keamanan Gedung Dishub, yang menyampaikan ke awak media bahwa Kepala Dinas sedang ada giat di Puncak, Bogor dan mengatakan hampir semua Staf sudah pindah ke gedung baru Graha Lestari.
Saat media mendatangi ke lokasi gedung Graha Lestari yang ada di Jl. Kesehatan No.48, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, dari pihak keamanan mengatakan di gedung tidak ada yang bisa memberikan klarifikasi dan konfirmasi, awak mediapun diarahkan ke Kantor Dishub yang ada di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat.
Seperti diungkapkan salah staf perwakilan pramudi dari PT. Lestarisurya Gemapersada, Indro yang menyampaikan.
“Banyak hal-hal kita lakukan cuma sampai sekarang kita juga belum mendapat kejelasan. Pertama masalah jangka waktu dan sangsi, jangka waktu itu sampai kapan kita juga belum mendapatkan surat secara resmi, setelah ini mau bagaimana kita juga belum mendapatkan kejelasan dari bulan Juli sampai sekarang,” ujar Indro.











