SERANG, Radarjakarta.id — Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya menjatuhkan vonis keras terhadap PT Cipta Paperia, perusahaan pengolahan kertas yang beroperasi di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Korporasi tersebut dinyatakan terbukti mencemari Sungai Ciujung dan dijatuhi pidana denda Rp1 miliar atas praktik pembuangan limbah ilegal yang merusak lingkungan.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PT Cipta Paperia yang diwakili pengurusnya Ahmad Satibi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup.
“Menyatakan terdakwa PT Cipta Paperia bersalah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” tegas Hendri Irawan di ruang sidang.
Denda Rp1 Miliar atau Aset Disita dan Dilelang
Majelis hakim menegaskan, apabila denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang aset perusahaan untuk menutup kewajiban pidana.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lingkungan, termasuk perbaikan kerusakan tanah akibat pembuangan limbah non-B3, dengan pengawasan langsung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Langgar UU Lingkungan, Tapi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam pertimbangan hukum, PT Cipta Paperia dinyatakan melanggar Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski terbukti bersalah, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut perusahaan membayar denda Rp1,5 miliar.
Limbah Menumpuk di Sempadan Sungai
Kasus ini mencuat setelah pengawasan intensif yang dilakukan KLH pada 5–9 November 2024. Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan penimbunan limbah plastik ilegal di sempadan Sungai Ciujung dan area belakang pabrik tanpa izin resmi.
Limbah yang ditimbun berasal dari proses daur ulang kertas, berupa plastik, kain, kawat, tali rafia, lakban kardus, hingga steples, dengan 75 persen di antaranya limbah plastik.
Ironisnya, dari total 10 ton limbah impurities per hari, hanya 8 ton yang mampu dibakar menggunakan insinerator, sementara 2 ton sisanya ditimbun secara ilegal.
Akibat praktik tersebut, ditemukan kerusakan tanah serius dengan parameter erosi tanah, kerusakan solum tanah, serta munculnya batuan di permukaan, di area seluas ±0,4 hektare dengan volume timbunan mencapai ±13.000 meter kubik.
KLH: Sungai Ciujung Masih Dalam Radar
Perkara ini bermula dari gugatan pidana yang diajukan KLH pada Oktober 2025, sebagai tindak lanjut penyelidikan pencemaran Sungai Ciujung yang mengalir dari Lebak hingga Kabupaten Serang.
Pemerintah pusat menegaskan, penelusuran dugaan pencemaran Sungai Ciujung belum berhenti, dan PT Cipta Paperia hanyalah salah satu perusahaan besar yang kini masuk radar penegakan hukum.
KLH juga mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan industri, guna mencegah pencemaran meluas di daerah aliran sungai (DAS) strategis di Banten.
Vonis ini menjadi sinyal keras: kejahatan lingkungan oleh korporasi tak lagi bisa berlindung di balik tembok pabrik. Sungai Ciujung telah berbicara, dan hukum akhirnya menjawab.| Cut Putri*
Buang Limbah Ilegal, Pabrik Kertas di Banten Dihukum Rp1 Miliar










