JAKARTA, Radarjakarta.id – Gelombang temuan produk pangan bermasalah kembali menghebohkan publik menjelang Ramadan hingga Idulfitri 1447 H/2026. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ribuan produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran ternyata melanggar aturan, mulai dari ilegal, kedaluwarsa hingga rusak.
Hasil intensifikasi pengawasan nasional menemukan 56.027 pieces pangan olahan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi diperkirakan melampaui Rp600 juta. Temuan ini berasal dari inspeksi besar-besaran terhadap sarana distribusi pangan di berbagai daerah.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa ratusan tempat penjualan terdeteksi melanggar aturan karena tetap menjual produk yang tidak layak edar.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, 395 sarana distribusi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual pangan olahan tanpa izin edar, produk kedaluwarsa, maupun barang dalam kondisi rusak,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta.
Ribuan Tautan Penjualan Ilegal Beredar di Marketplace
Tak hanya di toko fisik, peredaran produk bermasalah juga marak di dunia digital. Sepanjang 2025, BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal yang tersebar di berbagai marketplace.
Kategori paling banyak ditemukan adalah kosmetik ilegal dengan 73.722 tautan. Disusul obat bahan alam dan obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat medis 35.984 tautan, serta pangan olahan 32.684 tautan. Penjualan suplemen kesehatan tanpa izin edar juga mencapai 15.949 tautan.
Jika dihitung dari potensi kerugian yang berhasil dicegah, nilai ekonominya sangat fantastis, yakni mencapai Rp49,82 triliun.
11 Juta Produk Ilegal Terdeteksi
Dari patroli siber BPOM, teridentifikasi sekitar 11,1 juta produk ilegal yang beredar secara daring. Produk tersebut mencakup obat kuat, jamu pelangsing, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga makanan olahan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Beberapa produk yang masuk daftar temuan BPOM antara lain Viagra ilegal, berbagai kapsul jamu racikan, suplemen pemutih tubuh, krim wajah tanpa izin, hingga permen dan kopi yang dicurigai mengandung bahan kimia obat.
Produk-produk ini berpotensi membahayakan kesehatan karena sebagian diketahui mengandung bahan kimia obat tersembunyi, seperti sildenafil, tadalafil, hingga diklofenak.
Para ahli memperingatkan bahwa bahan tersebut dapat memicu tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, serangan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Jalur Ilegal Banyak Terdeteksi di Wilayah Perbatasan
Hasil pengawasan juga menunjukkan bahwa produk tanpa izin edar impor masih banyak ditemukan di wilayah perbatasan Indonesia.
Contohnya, permen asal Malaysia ditemukan beredar di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Selain itu terdapat minuman cokelat asal Singapura di Tarakan dan kentang beku asal Tiongkok di Palembang.
Wilayah seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan menjadi titik rawan masuknya produk pangan ilegal yang diduga berasal dari negara tetangga.
“Temuan ini menandakan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Pengawasan lintas sektor harus diperkuat agar masyarakat terlindungi dari pangan berbahaya,” tegas Taruna.
Ribuan Sarana Distribusi Diperiksa
Hingga awal Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana distribusi pangan di seluruh Indonesia. Rinciannya terdiri dari 569 ritel modern, 369 ritel tradisional, 188 gudang distributor, tujuh gudang importir, serta satu gudang e-commerce.
Dari pemeriksaan tersebut, 739 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 lainnya melanggar aturan.
Produk bermasalah yang ditemukan didominasi oleh:
27.407 pieces pangan tanpa izin edar
23.776 pieces produk kedaluwarsa
4.844 pieces produk rusak
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli obat, kosmetik, maupun makanan, terutama melalui platform digital.
Konsumen diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk:
Cek Kemasan
Cek Label
Cek Izin Edar
Cek Kedaluwarsa
“Jangan mudah tergiur klaim yang sensasional. Pastikan produk yang digunakan aman dan memiliki izin edar resmi,” pungkas Taruna.***











