Untuk diketahui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memberikan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 di Gedung Aula Arsip Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan berharap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat agar terus meningkatkan kualitas layanan.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyampaikan bahwa Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek maladministrasi.
Hadir pada Acara Penganugerahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jabar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat.

Poin Penilaian Ombudsman RI
Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian ini dilakukan dengan memadukan tiga hasil penilaian pengawasan pelayanan publik yang telah ada, yaitu:
*1. Indikator Patuh:* Bersumber dari hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
*2. Indikator Bersih:* Bersumber dari penilaian Indeks Persepsi Maladministrasi.
*3. Indikator Baik:* Bersumber dari Survei Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar selalu memberikan pelayanan prima, dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan dengan cara menetapkan standar pelayanan pada masing-masing unit layanan.
Selain itu, penilaian ini juga dimaksudkan supaya setiap penyelenggara pelayanan terus berinovasi dalam penyempurnaan layanan, agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. | Eka*










