BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Apartemen Segera Ajukan SHMRS

banner 468x60

Apartemen dan rumah memiliki perbedaan, tidak hanya dalam hal bentuk bangunan dan fasilitas, tetapi juga dalam status kepemilikannya.

“Jika rumah biasa dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS,” ujar Tosse.

Ketika seseorang membeli sebuah rumah, mereka akan menjadi pemilik tunggal dari tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Namun, hal ini tidak berlaku untuk apartemen atau rumah susun. Untuk jenis perumahan vertikal ini, status hukum yang dimiliki adalah SHMSRS atau yang juga dikenal dengan istilah strata title,” papar Tosse.

Hal ini, lanjut Tosse, diatur dalam Undang-Undang Satuan Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011), hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya mencakup hak kepemilikan individu, tetapi juga hak kepemilikan bersama.

“Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik status hukum kepemilikan apartemen,” jelas Tosse.

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Rumah Susun, rumah susun adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi menjadi bagian-bagian yang memiliki fungsi-fungsi tertentu, baik secara horizontal maupun vertikal.

Rumah susun juga terdiri dari unit-unit yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tujuan hunian, sementara juga dilengkapi dengan area bersama, barang bersama, dan tanah bersama.

Masing-masing unit rumah susun diberikan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Akta Pemisahan yang disusun oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

SHMSRS berdiri sendiri dan dapat dimiliki oleh individu atau badan hukum. Secara umum, SHMSRS mirip dengan sertifikat atas tanah dan bangunan, dengan perbedaan warna (merah muda) dan mencantumkan persentase kepemilikan atas tanah bersama.

Setelah pembangunan selesai dan unit-unitnya diserahkan kepada pembeli, pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“PPPSRS bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan bersama atas barang bersama dan tanah bersama. PPPSRS berwenang untuk melakukan tindakan hukum seperti perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang telah habis masa berlakunya,” jelas Tosse.

Tanah bersama merujuk pada tanah yang merupakan hak atau sewa untuk bangunan, digunakan secara bersama tanpa pemisahan yang berdiri rumah susun, dan batasnya ditetapkan dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Dengan demikian, tanah tempat rumah susun berdiri adalah kepemilikan bersama yang dibagi secara proporsional, dengan perbandingan proporsionalnya ditentukan selama perencanaan dan dicantumkan dalam sertifikat rumah susun.

Meskipun, unit rumah susun mungkin berada di lantai atas yang tidak langsung bersentuhan dengan tanah, kepemilikan atas tanah bersama tetap dihitung berdasarkan persentase kepemilikan yang sama dengan unit di lantai bawah yang langsung bersentuhan dengan tanah.

Selain tanah bersama, rumah susun juga memiliki bagian bersama dan barang bersama, termasuk fasilitas seperti tangga, jalan, lobi, dan lain-lain, yang digunakan secara bersama oleh semua pemilik unit.

“BPN Kota Depok berharap kerja sama yang baik dari para pengusaha, agar potensi SHMRS mampu memberikan kontribusi kepada PAD Kota Depok yang bermuara pada pembangunan,” pungkas Tosse. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.