BPN Kota Depok Bikin Gebrakan Lagi, Gulirkan Skema Penyelesaian Konflik Melalui GTRA

banner 468x60

Gambaran umum

Sebagai gambaran, Limo adalah salah satu kecamatan di Kota Depok, Jawa Barat. Kecamatan Limo berada di bagian selatan Kota Depok dan berada ± 70 m di atas permukaan laut.

Limo hingga tahun 1933 merupakan bagian daripada tanah partikelir Pondok Cina. Limo kemudian dipisahkan dari tanah partikelir Pondok Cina dan diberi status sebagai sebuah
kecamatan.

Kecamatan Limo kemudian mengalami perubahan pada 30 November 2009 saat Cinere dipisahkan dari Limo dan berdiri menjadi Kecamatan Cinere.

Dalam Kecamatan Limo terdiri dari empat kelurahan yaitu Kelurahan Meruyung, Grogol, Krukut, dan Limo.

Untuk lokasi pusat pemerintahan Kecamatan Limo berada di Kelurahan Limo dikarenakan letak Kelurahan Limo berada di tengah.

Berdasarkan peta yang ada dapat terlihat bahwa status kepemilikan tanah di Kelurahan Limo cukup beragam, yaitu hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak wakaf, dan belum terdaftar.

Jika dilihat lebih detail, hak milik merupakan status pemilikan tanah yang banyak dimiliki oleh masyarakat Kelurahan Limo.

Kemudian diurutan kedua adalah kepemilikan tanah yang belum terdaftar. Kepemilikan tanah yang belum terdaftar ini banyak ditemui pada bagian barat Kelurahan Limo.

Sedangkan pada bagian utara dan barat Kelurahan Limo banyak ditemui kepemilikan tanah hak guna bangunan.

Untuk lokasi IP4T berada pada bagian selatan Kelurahan Limo, dengan mayoritas status kepemilikan tanah masyarakatnya adalah belum terdaftar.

Status Pendataan DIP4T di Kelurahan Limo

Berdasarkan hasil lapangan, didapatkan dua status dalam pendataan DIP4T di Kota Depok yaitu terdata dan no name (NN).

Dari keseluruhan jumlah masyarakat yang menjadi target DIP4T, tercatat 532 bidang yang terdata.

Sedangkan jika dicocokan dengan peta persil maka terdapat beberapa bidang yang tidak memiliki data, bidang yang tidak memiliki data dalam hal ini berstatus no name (NN).

Struktur Penguasaan Tanah

Penguasaan artinya mempunyai hak untuk menggunakan, mengurus, tetapi belum tentu memiliki. Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis, juga beraspek privat dan beraspek yuridis.

Penguasaan tanah pada lokasi yang disurvei berjumlah 532 bidang dengan total luasan 138.670 m2. Mayoritas pengusaan tanah di lokasi tersebut adalah termasuk kategori pengusaan sendiri.

Dalam hal ini tanah yang dikuasai masyarakat saat ini didapatkan dari hasil oper alih garapan kemudian dimanfaatkan secara pribadi.

Beberapa lahan yang memiliki status penguasaan orang lain, dalam hal ini merupakan tanah yang didapatkan oleh masyarakat dari hasil oper alih kemudian digarap atau dimanfaatkan oleh orang lain. Sedangkan, status penguasaan orang lain di lokasi DIP4T berjumlah 3 bidang dengan total luasan 831 m2.

Ekspose DIP4T tersebut, dihadiri Kepala Sub Bidang Pengelolaan P4T BPN Joko Wiyono, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Jawa Barat Juarin Jaka Sulistyo, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Jawa Barat Wikantadi Kasumbogo, Kepala Seksi Landreform Kanwil BPN Jawa Barat Fitria dan jajaran BPN Kota Depok. |Eka

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.