Kondisi kian diperparah dengan adanya isu-isu munculnya pungutan liar, yang diduga dilakuan sekelompok orang tertentu.
“Dan lagi-lagi kita jumpai oknum di lokasi yang salah artikan kegiatan DIP4T dan memberikan
informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” ungkap Indra.

Untuk menghadapi berbagai macam permasalahan tersebut, BPN Kota Depok akan melakukan serangkaian analisa dan kajian lebih mendalam, guna melihat dan memastikan solusi yang dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tetap pada koridor hukum yang berlaku.
“Proses penyelesaian persoalan harus melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Kabupaten/Kota dilanjutkan pada pembahasan pada tingkat provinsi dan pusat. Sehingga diharapkan ada satu penetapan keputusan oleh GTRA Pusat,” jelas Indra.










