Radarjakarta.id |TANGERANG – Sebuah dugaan kasus korupsi besar mencuat di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang, di mana ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan secara ilegal di atas perairan laut. Kasus ini dikenal dengan sebutan “Pagar Laut”—sebuah praktik kontroversial yang menyeruak ke permukaan sejak 2023.
Pengaduan masyarakat atas dugaan korupsi ini disampaikan oleh Boyamin Saiman, seorang detektif swasta yang mengungkap adanya praktik manipulasi dan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang seharusnya merupakan wilayah perairan. Laporan ini didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang menjerat pihak yang secara sengaja memalsukan dokumen administrasi demi kepentingan tertentu.
Kasus ini berakar dari praktik lama yang disebut “jual air” dan “sulap hak garap.” Sejak tahun 1980-an hingga 2000-an, sejumlah kepala desa di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang menerbitkan surat hak garap atas lahan timbul akibat sedimentasi. Awalnya, hak garap diberikan kepada warga miskin, namun dalam perkembangannya, hak tersebut justru dikuasai oleh pihak-pihak berkepentingan, termasuk keluarga dan kroni pejabat setempat.
IB, seorang warga Desa Tanjung Burung, mengungkapkan bahwa para pialang tanah mulai membeli surat hak garap sejak 2011 dengan harga Rp2-5 juta per lembar. Pergantian kepala desa semakin memperparah situasi, di mana hak garap yang telah diterbitkan sebelumnya dianulir dan diberikan kepada pihak lain.
“Setiap pergantian kepala desa, pasti ada perubahan kepemilikan hak garapan. Surat garapan lama bisa saja dianulir dan diganti dengan yang baru atas nama orang lain,” ujar IB.
Sertifikat di Laut: Kejanggalan yang Tak Terbantahkan
Keabsahan sertifikat tanah yang diterbitkan di wilayah laut ini mulai dipertanyakan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi. Berdasarkan investigasi, ditemukan 263 bidang SHGB dan SHM yang berada di bawah garis pantai, yang seharusnya tidak dapat menjadi properti pribadi.
“Penerbitan sertifikat ini cacat prosedur dan material. Ini adalah wilayah yang tidak bisa disertifikasi karena berada di luar garis pantai,” tegas Nusron Wahid.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, ratusan sertifikat tersebut diterbitkan dalam kurun waktu 2022-2023 dan mayoritas dimiliki oleh PT IAM (234 bidang), PT CIS (20 bidang), serta 9 bidang milik perorangan. Terdapat pula 17 bidang lainnya yang berstatus SHM.
Dalam laporan yang disampaikan Boyamin Saiman, dugaan korupsi ini melibatkan oknum dari berbagai tingkatan, mulai dari pejabat desa, kecamatan, hingga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen seperti Girik, Leter C/D, dan Warkah menjadi indikasi kuat adanya kejahatan terorganisir dalam kasus ini.
Bukti yang diajukan dalam laporan ini meliputi dokumen Akta Jual Beli Hak Milik Adat dari Buku C Desa Tanjung Burung serta kesaksian warga yang terdampak, seperti IB dari Desa Tanjung Burung, SG dari Desa Pangkalan, dan ME dari Desa Teluk Naga.
Boymin mengatakan dengan semakin menguatnya bukti dugaan korupsi ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 9 UU 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Kasus “Pagar Laut” ini tidak hanya menjadi cerminan carut-marutnya administrasi pertanahan, tetapi juga membuka mata publik akan pentingnya pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kini, semua mata tertuju pada pihak berwenang untuk mengusut tuntas skandal ini dan memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan.











