BEKASI, RadarJakarta.id — Dunia perdagangan ponsel digegerkan oleh ulah seorang pengusaha konter berinisial PS, asal Ciracas, Jakarta Timur. Bukannya sukses lewat bisnis, PS justru nekat membobol toko ponsel di sebuah mal kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu malam (27/9/2025). Aksi gila itu dilakukan saat pusat perbelanjaan telah tutup, sekitar pukul 21.51 WIB.
Dengan rencana matang, PS memanfaatkan momen sepi malam hari untuk mendobrak kunci keamanan toko. Dalam hitungan menit, ia berhasil menggasak 48 unit ponsel berbagai merek dari etalase penyimpanan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir tiga minggu. “Pelaku kami tangkap pada Kamis (16/10/2025) saat hendak menjual ponsel curiannya di sebuah mal kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Saat diinterogasi, PS sempat berkelit dan berusaha menyangkal tuduhan, namun barang bukti berupa puluhan ponsel hasil curian yang ditemukan di konternya sendiri membuatnya tak berkutik. “Semua bukti ditemukan di lokasi usahanya di Ciracas,” tambah Resa.
Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan aksi PS bukan kali pertama. Ia tercatat pernah melakukan pembobolan toko dengan modus identik, yakni beraksi setelah jam operasional mal berakhir. “Ia memanfaatkan waktu tutup untuk merusak kunci toko dan mengangkut ponsel dengan cepat,” jelas Resa.
Dalam pengakuannya, PS berdalih bahwa uang hasil penjualan ponsel curian itu digunakan untuk “memodali” usaha konter miliknya. Namun, alasan itu tak menyelamatkannya dari jeratan hukum. Kini, PS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya bersama barang bukti curian.
“Pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Semua hasil kejahatan telah kami amankan,” tegas AKBP Resa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak mencari jalan pintas untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.***











