JAKARTA, Radarjakarta.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran gelap narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025. Dalam operasi selama dua bulan terakhir, sebanyak 1.672 tersangka berhasil diamankan, mulai dari pemakai hingga pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen tersangka merupakan pengguna yang direhabilitasi. Sementara sisanya adalah pengedar yang kini menjalani proses hukum.
“Dari jumlah itu, 60 persen kami lakukan rehabilitasi. Sisanya merupakan pengedar dan kami lanjutkan proses penegakan hukum,” ujar Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 321,5 kilogram narkoba berbagai jenis, di antaranya:
Ganja: 179,19 kg
Sabu: 31,15 kg
Ekstasi: 16.793 butir
Tembakau sintetis: 4,52 kg
Obat-obatan berbahaya: 166.327 butir
Liquid THC: 2.360 ml
Ketamin: 2,87 kg
Heroin: 1,56 kg
Kokain: 1,48 gram
MDMB-FUBINACA: 7,86 kg
Ahmad David menyebutkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 767.279 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Secara ekonomi, kerugian yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp53,51 miliar.
Tiga Kasus Menonjol
Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus menonjol yang menjadi sorotan:
1. 143 Kg Ganja dalam Koper Ganja disamarkan dalam koper seolah berisi pakaian dan dibawa menggunakan bus Antar Lintas Sumatera. Barang bukti disita di kawasan Daan Mogot, dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.
2. Sabu dan Ekstasi Disamarkan Jadi Makanan Sebanyak 5,7 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi dikamuflase sebagai paket makanan dan dikirim dari Riau melalui jasa ekspedisi JNE dan JNT. Polisi melakukan controlled delivery dan menangkap pelaku saat menerima paket di rumah.
“Sudah klasik, dikemas seolah seperti teh China, makanan ikan, atau camilan lainnya,” kata Ahmad David.
3. Heroin Disembunyikan di Pintu Mobil Polisi menggagalkan penyelundupan 1,56 kg heroin yang disembunyikan dalam kompartemen pintu mobil. Mobil dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta menggunakan towing dan dijemput oleh kurir.
“Heroin ini diduga berasal dari kawasan Golden Triangle seperti Thailand, Laos, dan Myanmar. Ini akan terus kami kembangkan karena heroin tergolong jarang ditemukan di wilayah Jakarta,” tambahnya.
Proses Hukum dan Pemusnahan Barang Bukti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan incinerator bersuhu tinggi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Ganja: 154,8 kg
Sabu: 10,6 kg
Ekstasi: 5.590 butir
Heroin: 1,541 kg
“Kami tegaskan, Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ini adalah bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas Ahmad David.***
Bongkar Narkoba Jelang Hari Bhayangkara: 1.672 Orang Diciduk, Barang Bukti Capai 321 Kg










