RADARJAKARTA.COM – Rekaman percakapan antara Rizky Irwansyah dan Fenty Lindari, mantan calon legislatif DPRD DKI Jakarta, yang beredar luas di publik, mengungkap dugaan pengaturan narasi pemberitaan terkait sengketa aset yang melibatkan Nancy Fidelia Fatima.
Dalam percakapan tersebut, dibahas strategi pengelolaan informasi di media, termasuk rencana penghapusan (take down) pemberitaan yang dinilai merugikan Fenty Lindari, serta upaya mengalihkan fokus isu ke konflik internal Partai NasDem.
Nancy Fidelia Fatima menegaskan dirinya merupakan pembeli beritikad baik dalam perkara sengketa aset tersebut. Namun, ia mengaku mengalami kerugian materiel dan immateriel akibat persoalan hukum yang kini bergulir.
Dalam rekaman suara yang beredar, Rizky Irwansyah menyebut dirinya sebagai jurnalis sekaligus anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia mengklaim memiliki kemampuan untuk menghapus pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu.
“Biar aku kerjain ya take down-nya… kak, aku ini jurnalis kak… aku tu nggak bakal kena… mau pidana maupun hoaks pun nggak bakal kena,” ujar Rizky dalam rekaman tersebut.
Sementara itu, Fenty Lindari terdengar meminta agar pemberitaan diarahkan pada isu internal partai politik.
“Kau take down itu barang… kau buat semua kader NasDem… kau putar balik beritanya,” ucap Fenty.
Rizky kemudian menanggapi dengan rencana meminta pernyataan dari sejumlah kader Partai NasDem agar polemik bergeser menjadi konflik internal partai.
“Nanti aku mintain statement dari kader-kader NasDem, biar nanti ributnya sama kader NasDem,” kata Rizky.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum
Tim kuasa hukum Nancy menilai percakapan tersebut mengindikasikan adanya dugaan perencanaan untuk membentuk opini publik melalui pemberitaan yang diputarbalikkan, sekaligus berpotensi melanggar etika jurnalistik.
Menurut tim hukum, profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum apabila terbukti adanya niat jahat, manipulasi informasi, atau penyebaran berita yang tidak sesuai fakta.
Dari sisi hukum pidana, percakapan tersebut dinilai berpotensi berkaitan dengan dugaan pemufakatan jahat, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta penyalahgunaan profesi.
Gugatan Perdata dan Laporan Pidana
Melalui kuasa hukumnya, Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy Fidelia Fatima telah mengajukan gugatan perdata terhadap Fenty Lindari dan pihak terkait ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Nancy menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan pengadilan tidak dijalankan. Gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain jalur perdata, Nancy sebelumnya juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT, tertanggal 5 Desember 2025.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), serta pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP). Nancy menyebut sejumlah dokumen diduga tidak sah karena ia mengaku tidak pernah menghadap notaris secara langsung.
Tak hanya itu, Nancy juga menyatakan akan melaporkan Rizky Irwansyah ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian dan penggelapan, menyusul dampak percakapan tersebut terhadap opini publik.
Sengketa Aset dan Persepsi Publik
Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa aset tidak hanya berkutat pada dokumen kepemilikan dan sertifikat, tetapi juga strategi komunikasi dan pemberitaan yang berpotensi memengaruhi persepsi publik. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menunggu pembuktian di pengadilan.










