JAKARTA, Radarjakarta.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri memeriksa empat produsen besar beras nasional menyusul temuan mengejutkan dari Kementerian Pertanian terkait pelanggaran mutu dan takaran oleh ratusan merek beras di pasar. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis (10/7), sebagai respons atas investigasi Kementan yang mendapati 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, membenarkan langkah penyelidikan ini. “Benar, pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/7).
Keempat perusahaan yang diperiksa antara lain Wilmar Group (WG), PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ), PT Belitang Panen Raya (BPR), dan PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group (SUL/JG).
Daftar Produsen dan Produk yang Diperiksa
1. Wilmar Group (WG)
Produk: Sania, Sovia, Fortune
Sampel diuji dari: Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.
2. PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ)
Produk: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Food Station, dan Setra Ramos
Sampel dari: Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
3. PT Belitang Panen Raya (BPR)
Produk: Raja Platinum, Raja Ultima
Sampel diuji dari: Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.
4. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group (SUL/JG)
Produk diuji dari: Yogyakarta dan Jabodetabek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak produsen terkait pemeriksaan tersebut.
85 Persen Beras Premium Tak Sesuai Standar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya merilis hasil investigasi Kementan pada periode 6–23 Juni 2025. Dari 268 sampel beras berbagai merek di 10 provinsi, ditemukan 85,56 persen beras kategori premium tidak sesuai standar mutu nasional (SNI). Adapun 59,78 persen dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan 21,66 persen memiliki berat kemasan palsu.
Sementara pada kategori beras medium, 88,24 persen tidak memenuhi SNI, 95,12 persen dijual melebihi HET, dan 9,38 persen tidak sesuai takaran.
“Ini sangat sensitif. Kita libatkan 13 laboratorium di seluruh Indonesia agar hasilnya akurat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Kamis (26/6).
Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun
Amran menyebut praktik pengoplosan dan penggelembungan harga ini sangat merugikan masyarakat. Ia bahkan memperkirakan kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun, ironisnya di tengah meningkatnya produksi nasional. Data FAO menyebut produksi beras Indonesia tahun 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton—melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.
“Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Amran. Ia telah melaporkan temuan ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung.
Pakar Hukum: Perlu Sanksi Berat bagi Wilmar Group
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai praktik pelanggaran mutu dan takaran ini sebagai kejahatan ekonomi yang serius.
“Perbuatan ini memperburuk daya beli masyarakat dan tidak pantas dilakukan saat ekonomi rakyat sedang tertekan,” katanya.
Hudi mendesak agar Wilmar Group dan perusahaan lain yang terbukti bersalah diberikan sanksi berat dan berbeda dari sebelumnya, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, atau larangan beroperasi kembali di sektor yang sama.
“Efek jera itu harus nyata. Jangan sampai pengusaha besar seenaknya mainkan kualitas dan harga demi keuntungan semata,” tegasnya.
Kementan dan Polri Bergerak Sinergis
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kerja sama intensif antara Kementan dan Polri dalam mengawasi distribusi pangan. Dittipideksus Bareskrim Polri kini mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para produsen.
“Masih dalam pemeriksaan,” kata Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf.
Kasus ini diprediksi akan berdampak luas terhadap pengawasan mutu bahan pangan nasional, sekaligus menjadi momentum reformasi distribusi beras di Indonesia.***










