Belum Bebas! Nikita Mirzani Ditahan 30 Hari Lagi oleh Polda Metro Jaya

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret artis sensasional Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terus bergulir panas. Kini, keduanya resmi diperpanjang masa penahanannya oleh pihak Polda Metro Jaya selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan ini berdasarkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan akan berlangsung mulai Kamis, 2 Mei 2025 hingga 1 Juni 2025, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“Mulai hari ini, kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam 30 hari ke depan,” ungkap Kombes Ade Ary kepada wartawan.

Kasus Berawal dari Ancaman dan “Uang Tutup Mulut”

Kasus ini mencuat setelah Reza Gladys, seorang pengusaha, melaporkan Nikita Mirzani dan rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku menjadi korban pemerasan setelah produk miliknya dihujat di siaran langsung TikTok oleh Nikita.

Merasa dirugikan, Reza mencoba menghubungi pihak Nikita melalui asisten pribadinya, IM, pada 13 November 2024. Namun niat baik itu justru dibalas dengan ancaman. Reza disebut menerima ultimatum: jika tak memberikan uang sebesar Rp 5 miliar, Nikita akan terus menyerang produknya di media sosial.

Karena takut reputasinya hancur, Reza akhirnya menyerahkan uang Rp 4 miliar melalui dua kali transfer masing-masing Rp 2 miliar, pada 14 dan 15 November 2024. Aksi ini kemudian diduga sebagai bentuk pemerasan dan pencucian uang.

Dijerat Tiga Pasal Berat, Terancam 20 Tahun Penjara

Nikita dan Mail dijerat dengan tiga pasal berat sekaligus:

Pasal 27B Ayat 2 UU ITE No. 1 Tahun 2024,
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU,

Dari ketiganya, TPPU memiliki ancaman hukuman paling tinggi, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan naik ke meja hijau. “Ada beberapa hal yang diminta jaksa untuk dilengkapi,” tambah Ade Ary.

Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar di dunia hiburan dan dugaan pemanfaatan media sosial sebagai alat pemerasan. Publik kini menanti: akankah Nikita Mirzani benar-benar duduk di kursi pesakitan? (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.