BOGOR, Radarhakarta.id – Polres Bogor berhasil menangkap dua kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua pelaku, WS (65) dan MR (68), diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu (20/9/2025) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa tragis ini berawal pada Juli 2025 lalu. Dua bocah perempuan berinisial AQ (8) dan AZ (10) sedang bermain di sebuah kebun dekat rumahnya. Mereka didatangi oleh WS yang kemudian memanggil keduanya. Dengan modus licik, WS mengiming-imingi uang Rp 5.000 kepada para korban agar mau menuruti permintaannya.
Setelah memberikan uang, WS mengajak kedua korban ke sebuah saung atau gubuk di area kebun tersebut. Di sana, WS dan temannya, MR, secara bersamaan melakukan tindakan cabul terhadap para korban. Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, para pelaku meraba tubuh korban di dalam saung tersebut dan saling menyaksikan perbuatan bejat mereka.
Dalam konferensi pers, AKP Teguh Kumara mengungkapkan motif miris di balik perbuatan kedua pelaku. Salah satu tersangka mengaku ingin “menguji apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak”. Motif ini disampaikan kepada penyidik dan sangat mengejutkan, mengingat korban adalah anak-anak yang masih sangat rentan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, AQ, menceritakan perlakuan yang dialaminya kepada bibinya. Keluarga korban yang terkejut kemudian melaporkannya ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025. Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah hukum.
Penangkapan dan Proses Hukum
Visum dan Keterangan Saksi: Pada 12 Agustus, Unit PPA Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor (DP3AP2KB) mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Cibinong. Polisi juga memeriksa tujuh saksi.
Hasil visum dan pemeriksaan psikologis yang keluar pada 17 September menjadi dasar kuat untuk meningkatkan status perkara.
Setelah gelar perkara pada 18 September, WS dan MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 20 September.
Kedua kakek bejat ini dijerat dengan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, DP3AP2KB Kabupaten Bogor terus memberikan pendampingan psikologis intensif kepada para korban yang mengalami trauma berat. Menurut Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB, Irna Yulistina, korban menunjukkan gejala stres akut dan ketakutan mendalam.
Pendampingan ini akan terus diberikan hingga kondisi psikologis mereka pulih sepenuhnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.***











