Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kg yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah, dan Karawang, Jawa Barat. Aksi kejahatan terorganisir ini diduga telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal kelangkaan gas LPG subsidi di wilayah Semarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan menggerebek sebuah gudang ilegal pada 29 April 2025. Di lokasi tersebut, ditemukan praktik pemindahan gas 3 Kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 Kg dan 12 Kg menggunakan regulator modifikasi dan bantuan es batu untuk mendinginkan tabung.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. “TN alias E merupakan pemilik pangkalan resmi di Karawang yang digunakan sebagai kedok, sedangkan FZSW alias A adalah pemodal. Dua pelaku lainnya, DS dan KKI, berperan sebagai eksekutor penyuntikan di Semarang.”

Di Karawang, sindikat memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan tabung LPG 3 Kg bersubsidi secara legal, kemudian isinya dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 Kg untuk dijual dengan harga industri. Modus serupa juga diterapkan di Semarang dengan variasi ukuran tabung non-subsidi.

Dari kedua lokasi, Polri menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta peralatan penyuntikan. Berdasarkan perhitungan sementara, keuntungan ilegal sindikat di Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara kelompok di Semarang meraup Rp 3 miliar hanya dalam enam bulan.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas atas penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Brigjen Pol Nunung. Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bareskrim Polri mengajak masyarakat turut aktif mengawasi distribusi gas bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan. Komitmen Polri tegas: tidak ada toleransi terhadap mafia gas subsidi yang merugikan rakyat kecil. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.