JAKARTA, Radarjakarta.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan Tahap II penanganan kasus perjudian daring dengan menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Pelimpahan tersebut menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses itu, JPU Murari Azis menerima langsung para tersangka beserta barang bukti dari penyidik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengatakan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang sebelumnya berhasil diungkap.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk membawa perkara ini ke persidangan,” ujar Rizki.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring dengan nilai mencapai sekitar Rp55 miliar, mencerminkan besarnya skala jaringan yang diungkap.
Saat ini, para tersangka berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal persidangan masih menunggu penetapan pengadilan, sementara penyidik memastikan tetap mendukung proses penuntutan hingga perkara bergulir di meja hijau.











