NGANJUK, Radarjakarta.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi pada Kamis (19/2), yakni dua titik di Nganjuk dan satu rumah di Jalan Tampomas, Surabaya. Langkah ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penyidik menelusuri alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan perkara asal, ditemukan adanya alur distribusi emas ilegal berikut aliran dananya. Hal ini yang sedang kami dalami dalam penyidikan TPPU,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Transaksi Mencurigakan Rp25,8 Triliun
Dalam pengembangan kasus, penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan terkait tata niaga emas di dalam negeri maupun ekspor.
Berdasarkan data analisis PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
Modus yang didalami antara lain pembelian emas dari sumber ilegal yang kemudian diproses, dimurnikan, dan dijual kembali melalui jalur resmi.
Sita Dokumen dan Emas Batangan
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, uang, serta emas batangan dalam jumlah kiloan.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hingga saat ini, 37 saksi telah diperiksa. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ade menegaskan, pendekatan TPPU dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menampung dan memanfaatkan hasil tambang tanpa izin.
“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
Penyidikan masih berlangsung dan aparat memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai tahapan hukum yang berjalan.***











