Bareskrim Buru DPO Narkoba Ko Erwin

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Penanganan kasus narkotika yang menyeret sejumlah nama perwira kepolisian memasuki tahap baru. Bareskrim Polri resmi mengambil alih pengejaran terhadap buronan narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan langkah tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Pengambilalihan ini dilakukan untuk mempercepat proses penangkapan dan pendalaman perkara, setelah sebelumnya kasus ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Masuk DPO Nasional

Ko Erwin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Pria kelahiran Makassar, 30 Mei 1969 itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang kini tengah diusut secara menyeluruh.

Bareskrim juga telah menyebarluaskan identitas dan ciri fisik yang bersangkutan untuk mempermudah pelacakan. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaannya turut diawasi aparat.

Polri meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan DPO tersebut agar segera melapor kepada penyidik guna mempercepat proses hukum.

Berkaitan dengan Perkara Eks Kapolres

Nama Ko Erwin mencuat dalam penyidikan kasus narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta mantan pejabat di satuan reserse narkoba setempat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyampaikan bahwa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terungkap dugaan adanya penerimaan uang yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah tersebut.

Kasus ini berawal dari pengungkapan sabu seberat 30,415 gram yang kemudian berkembang menjadi penyelidikan terhadap dugaan jaringan yang lebih luas.

Ancaman Hukuman Berat

Dalam perkara ini, Ko Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan permufakatan jahat narkotika dengan ancaman pidana berat.

Dengan pengambilalihan oleh Bareskrim, proses penanganan kasus ini kini berada di bawah kendali langsung Mabes Polri. Aparat menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara hingga ke akar jaringan.

Perburuan terhadap Ko Erwin masih terus berlangsung.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.