JAKARTA, Radarjakarta.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam operasi besar yang digelar sepanjang Agustus hingga Desember 2025, polisi menangkap 20 tersangka dan membekukan lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait aliran dana perjudian daring.
Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras, berdasarkan tiga laporan polisi tipe A. Penindakan dilakukan secara serentak di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Tangerang, Cianjur, Pamekasan, hingga wilayah penyangga lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas negara dengan peran yang terstruktur.
Mereka terdiri atas pemilik dan pengelola situs judi online, operator, admin keuangan, penyewa rekening, hingga pelaku pencucian uang.
Sejumlah situs judi online berskala global yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWC), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan server di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
Polisi juga memblokir sedikitnya 112 rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi perjudian daring. Pemblokiran dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana lainnya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan judi online ini meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aliran dana dan aset hasil kejahatan.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***











