Bantah Tanah Adat, PTPN II Segera Lakukan Pembersihan Lahan di Sampali dan Helvetia

banner 468x60

Dia melihat fenomena yang seolah olah adanya pemberian informasi yang tidak jernih oleh BPRPI kepada masyarakat. 

“Sebagai ormas yang selama ini memberi perhatian pada persoalan agraria, kita salut pada BPRPI. Namun tentunya, tidak juga harus memaksakan seluruh lahan garapan di Kawasan Medan, Binjai dan Deliserdang, seolah-olah dapat dikuasai oleh para penggarap,” katanya. 

Dia menilai persoalan tanah garapan yang selama ini ditempati warga hampir mencapai titik terang. Pihak PTPN II selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) ratusan hektar lahan sedang melakukan proses pembersihan lahan dengan memberikan tali asih. 

“Cara-cara persuasif PTPN II, cukup efektif memberikan penjelasan pada warga yang selama ini berada di lahan HGU milik pemerintah tersebut, ” sambungnya. 

“Saya bukan membela PTPN II yang kini ingin membersihkan lahan milik mereka dengan cara persuasif. Tapi saya melihat hal ini dari sisi hukum saja. Misalnya, para warga yang kini berada di lahan milik PTPN II itu sama sekali tidak mempunyai alas hak yang kuat untuk bertahan. Nah, sampai disini menurut saya jangan ada pihak-pihak yang kemudian menunggangi kepentingan masyarakat,” tegasnya. 

Secara hukum, PTPN II selaku pemilik HGU lahan tentunya punya alasan kuat untuk membersihkan lahannya. 

Apalagi desakan tata ruang di sekitar Kota Medan, Binjai dan Deliserdang, membuat lahan-lahan milik PTPN II tersebut tidak lagi produktif sebagai lahan perkebunan. 

“Sesuai UU Pokok Agraria, lahan berstatus HGU tidak bisa berpindah kepemilikan. Maka itu dia meminta agar masyarakat mengikuti perangkat aturan yang telah disiapkan untuk menangani masalah tersebut,” Unggkapnya. | Al Pane*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.