“Begitu juga dengan tanaman seperti jagung atau ubi yang sudah dibayar tali asihnya, tetap dikembalikan lagi kepada masyarakat diberikan waktu untuk mereka panen dan hasil panennya ya buat mereka sendiri, kami hanya meminta masyarakat menyerahkan lahan garapannya saja tidak lebih dari itu,” jelas Ari,SH.
Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat penggarap yang telah menerima tali asih secara sukarela dengan kesadarannya hadir langsung ke kantor hukum SBP & Partners di Medan.
“Para penerima tali asih ada yang kami kawal ke bank bagi yang merasa khawatir. Besaran tali asih tidak disamaratakan namun didasarkan dari kondisi bangunannya, sehingga masing-masing penerima besaran tali ya berbeda-beda. Pokoknya kami layani masyarakat dengan sebaik baiknya. Bahkan kini masyarakat sudah berbondong bondong minta rumahnya di survey dalam rangka mendapatkan tali asih, ini membuktikan masyarakat penggarap sudah pada sadar dan tidak takut terhadap praktek-praktek intimidasi maupun provokasi dari pihak-pihak tertentu yang sudah kami kantongi identitasnya, ucapnya. Kalaulah mereka bener-bener sebagai masyarakat penggarap, tentu haruslah mempodami peta identifikasi areal hgu ptpn2 berdasarkan Surat Keputusan, yakni SK. KA. BPN NO. 42/HGU/BPN/ 2002, SK. KA. BPN NO. 43/HGU/BPN/2002, SK. KA. BPN. NO. 44/BPN/2002 & SK. KA. BPN NO. 10/HGU/BPN/2004. Di Surat Keputusan-Keputusan sudah jelas diatur, jadi jangan berdasarkan asumsi-asumsi sendiri terlebih menyalahkan pemerintah,” terangnya.
Ari juga menghimbau BPRPI ataupun paguyuban lain, sebaiknya memberikan penyadaran bagi masyarakat dan bukan malah sebaliknya yakni memprovokasi yang membuat masyarakat kebingungan.
Hal senada disampaikan pengamat hukum Zakaria Rambe. Ia meminta BPRPI tidak melakukan provokasi masyarakat yang menempati lahan HGU PTPT II tersebut.
“Seharusnya mereka (BPRPI) memberikan pemahaman yang jernih kepada masyarakat tentang lahan HGU PTPN II yang mereka garap selama ini.
Bantah Tanah Adat, PTPN II Segera Lakukan Pembersihan Lahan di Sampali dan Helvetia










