Di tempat terpisah, Ketua Tim Lapangan Kantor Hukum SBP And Partners Medan Ari SH menjelaskan, selama ini pihaknya tetap melakukan langkah langkah pendekatan persuasif dan humanis kepada para penggarap.
“Kita tetap mempertimbangkan nilai nilai kemanusiaan bagi masyarakat di RT 01 dan RT 02 dusun IX Desa Sampali dan di Pasar 4 Desa Helvetia. Mereka semua masih saudara saudara kita yang baik dan telah memahami bahwa lahan yang dikuasai dan diusahainya di Desa Sampali masih berstatus HGU nomor 152 PTPN II. Bukti bukti autentiknya pun sudah pernah saya tunjukan dilokasi dan ada juga warga yang konfirmasi datang langsung ke Kantor Hukum SBP And Partners di Medan,” ujarnya.
Ari meminta kepada pengurus BPRPI maupun paguyuban penggarap sebaiknya tidak melakukan tindakan provokatif, sebarkan hoax atas keputusan Makamah Agung RI Nomor 1734K/Pdt/2001 kepada masyarakat penggarap agar tidak bingung tapi berikanlah penyadaran kepada masyarakat penggarap.
“Kami sudah mempelajari dan memahami betul keputusan majelis hakim mulai dari PN. Lubuk Pakam, PT Sumut terakhir keputusan Makamah Agung RI Nomor 1734 K/Pdt/2001 yang amar putusannya hanya: Mengganti rugi tanaman kepada penggarap bukan mengganti rugi lahan garapannya,” terang Ari, SH kepada awak media.
Begitu pula dengan warga di Pasar 4 Desa Helvetia, mereka pun sudah memahami bahwa lahan digarapnya itu masih berstatus HGU nomor 111.
“Sertifikat HGU nomor 111 ini asli tidak palsu. Pernah kok warga menggugat ke PTUN bahkan sudah diputus dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Makamah Agung RI nomor 168 tahun 2021 tanggal 14 April 2021. Gugatan ke 168 orang warga Helvetia tersebut tidak diterima alias ditolak,” tambah Ari.
Disebutkan, Kantor hukum SBP And Partners Medan memanusiawikan warga dengan baik, memberikan program tali asih terhadap bangunan dan tanaman. Setelah dibayarkan tali asihnya, bangunannya diserahkan balik kepada masyarakat untuk dibongkar sendiri mengambil material bangunan yang masih bisa digunakannya.
Bantah Tanah Adat, PTPN II Segera Lakukan Pembersihan Lahan di Sampali dan Helvetia










