JAKARTA, Radarjakarta.id — Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani berujung petaka. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman sang artis dari empat tahun menjadi enam tahun penjara, setelah majelis hakim menemukan unsur pidana tambahan yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat Pengadilan Negeri.
Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini menyatakan bahwa Nikita tidak hanya bersalah dalam kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap dr. Reza Gladys, tetapi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis lebih ringan pada Oktober lalu.
Dalam pembacaan putusan, hakim menegaskan bahwa Nikita terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik untuk mengancam dan memperoleh keuntungan pribadi. Unsur ancaman pencemaran dan pemaksaan terhadap korban dinilai terpenuhi sepenuhnya, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis juga menambahkan bahwa dakwaan TPPU kini dianggap terbukti, berbeda dengan putusan sebelumnya. Temuan tersebut membuat hukuman bagi Nikita bersifat kumulatif, menyebabkan masa penjara meningkat menjadi enam tahun. Selain itu, ia dikenai denda Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan tiga bulan bila tidak dibayarkan.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan bahwa putusan ini muncul setelah majelis menilai secara menyeluruh dua permohonan banding dari kubu Nikita dan Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa kedua unsur pidana—UU ITE dan TPPU—terbukti bersamaan sehingga hukuman harus dinaikkan.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Julianus Sembiring, menilai putusan tersebut sejalan dengan prediksi sebelumnya. Ia menyebut bahwa upaya banding dalam kasus dengan alat bukti kuat jarang memberi keringanan bagi terdakwa. Menurutnya, banding dari pihak Jaksa terkait pembuktian pencucian uang turut memperkuat hukuman ini.
Dengan putusan terbaru ini, Nikita Mirzani dipastikan harus menjalani masa hukuman enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Kasus ini sekaligus menandai babak paling berat dalam perjalanan hukum sang artis yang selama ini dikenal penuh kontroversi.***











