NTB, Radarjakarta.id – Drama pengungkapan kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat memasuki babak paling panas. Setelah buron berhari-hari, bendahara jaringan narkotika, Ais Setiawati (AS), akhirnya diringkus. Penangkapan ini terjadi nyaris bersamaan dengan dilumpuhkannya sang bandar, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang ditembak di bagian kaki saat mencoba kabur ke Malaysia.
Operasi senyap aparat dari Polda Nusa Tenggara Barat berujung pada penangkapan Ais di sebuah rumah kontrakan di Mataram, Kamis (26/2/2026). Perempuan yang disebut sebagai “bendahara” jaringan itu ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi seorang diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Elhaj, menegaskan bahwa Ais merupakan DPO yang selama ini berperan mengelola aliran dana hasil penjualan sabu dari tersangka lain, termasuk AN—istri seorang anggota polisi berinisial IR.
“Bareskrim tangkap Ko Erwin di Sumut, kita amankan DPO lainnya di Mataram,” tegas Roman di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ko Erwin Dilumpuhkan di Pelabuhan
Sementara itu, penangkapan Ko Erwin berlangsung menegangkan di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Aparat dari Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka setelah diduga mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Ko Erwin yang disebut sebagai pemasok sabu dalam jaringan besar ini, langsung diterbangkan ke Jakarta. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat puluhan personel bersenjata, tangan diborgol, kaki diperban tebal, dan wajah tertutup masker.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memastikan seluruh tersangka akan diperiksa secara konfrontatif. “Semua ngomong versinya masing-masing. Kita uji dengan alat bukti,” ujarnya.
Pertemuan Rahasia di Hotel
Fakta mencengangkan terungkap. Ais diketahui pernah berada dalam satu pertemuan di Hotel Marina Inn, Bima, bersama Ko Erwin dan eks Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Maulangi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kini memburu jejak aliran dana. Meski Ais mengaku tak membawa buku rekening dan mengklaim tak memiliki dokumen perbankan, polisi menduga ada upaya menghilangkan barang bukti selama masa pelariannya.
Total enam tersangka dari klaster NTB kini diamankan di Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam, termasuk mengonfrontasi kesaksian dengan Ko Erwin.
Eks Kapolres Dipecat, Bantah Terlibat
Kasus ini juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri, ia resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Melalui kuasa hukumnya, Didik membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi meminta uang kepada Ko Erwin atau terlibat dalam peredaran narkotika. Ia bahkan menyatakan tidak pernah mengenal Ko Erwin.
Namun penyidik menemukan koper berisi sabu, ekstasi, aprazolam, hingga ketamin di rumah seorang anggota polisi perempuan yang pernah menjadi bawahannya. Barang tersebut diakui sebagai milik pribadi Didik.
Ia kini dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Rehabilitasi dan Misteri Uang Rp1 Miliar
Anggota polisi perempuan yang menyimpan koper tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh tim asesmen terpadu setelah hasil laboratorium menunjukkan positif MDMA.
Di sisi lain, muncul tudingan bahwa ada setoran Rp1 miliar dari Ko Erwin kepada oknum tertentu. Klaim ini masih diuji lewat pemeriksaan konfrontatif yang tengah berlangsung.
Polisi memastikan seluruh alur uang dan komunikasi akan dibongkar terang-benderang dalam konferensi pers resmi pekan depan.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan narkoba paling menyita perhatian publik tahun ini menguak dugaan keterlibatan aparat, aliran dana misterius, hingga drama pelarian ke luar negeri.
Penyidikan masih berjalan. Publik menanti: siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran jaringan gelap ini?**
|Regina*











