Ayah Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati dan Pemecatan untuk Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI

banner 468x60

KUPANG, Radarjakarta.id – Suasana duka menyelimuti Bandara El Tari, Kupang, saat jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Namo tiba dari Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Tangis keluarga pecah, namun amarah pun tak terbendung. Sang ayah, Serma Kristian Namo yang juga anggota aktif TNI menuntut hukuman tegas terhadap para pelaku penganiayaan yang menyebabkan anaknya tewas.

“Hukuman hanya dua: hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer. Tidak ada yang lebih rendah dari itu,” tegas Serma Kristian dengan nada tinggi, Kamis (7/8), di terminal kargo Bandara El Tari.

Prada Lucky, prajurit muda berusia 23 tahun, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Ia meninggal dunia di RSUD Aeramo pada Rabu (6/8) sekitar pukul 11.23 WITA.

Serma Kristian yang berdinas di Kodim 1627/Rote Ndao, menyatakan siap mempertaruhkan nyawa untuk menuntut keadilan bagi anaknya.

“Saya juga tentara. Nyawa saya taruhan. Saya gunakan jalur hak asasi manusia. Saya tuntut dengan hak saya sebagai manusia dan sebagai ayah. Ini bukan hanya soal keadilan, ini soal nyawa anak saya!” serunya di hadapan rekan-rekan prajurit yang turut menjemput jenazah.

Proses Autopsi Gagal Dua Kali

Jenazah Prada Lucky sempat dibawa ke Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang untuk diautopsi. Namun rencana tersebut batal lantaran tidak ada dokter forensik yang tersedia. Situasi ini memicu kemarahan Serma Kristian.

“Masa rumah sakit sebesar ini tidak punya dokter forensik? Bubarkan saja rumah sakit ini!” teriaknya di ruang jenazah, disambut isak tangis keluarga.

Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, namun kembali batal diautopsi karena alasan yang tidak dijelaskan. Akhirnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Asrama TNI Kuanino untuk disemayamkan.

Dugaan Kekerasan dan Luka Fisik

Pihak keluarga mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh Prada Lucky. Rafael Davids, paman korban, mengatakan terdapat luka lebam, sayatan, dan benturan di beberapa bagian tubuh korban.

“Saya lihat sendiri dari foto-foto dan informasi keluarga di Nagekeo. Jelas ada penyiksaan,” ujarnya di rumah duka, Kupang.

TNI Pastikan Proses Hukum Berjalan

Dandim 1625/Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, membenarkan bahwa Prada Lucky diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya. Ia menegaskan penyelidikan tengah dilakukan oleh Sub Detasemen Polisi Militer.

“Benar, korban diduga dianiaya. Siapa pelakunya dan bagaimana kronologinya, masih dalam penyelidikan. Itu wewenang batalion,” ujar Letkol Deny.

Ia menambahkan, Pangdam IX/Udayana telah memerintahkan agar proses hukum terhadap para pelaku dilakukan secara transparan dan tuntas.

“Semua pihak bergerak cepat sesuai arahan Pangdam. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.