Siswa sebagai “First Responder”
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dirancang dengan visi yang lebih luas, yakni tidak hanya menyasar pada penguatan kesadaran individu, tetapi juga memberdayakan siswa untuk mengambil peran strategis sebagai “pelapor pertama” (first responder) di lingkungan sekolah.
Selama ini, tantangan terbesar dalam memutus rantai perundungan adalah adanya tembok keheningan yang tebal; banyak siswa yang sebenarnya menyaksikan kekerasan cenderung memilih diam karena ketakutan mendalam akan label negatif sosial, seperti julukan “pengadu” atau “cepu”.
Stigma ini sering kali dianggap lebih menakutkan daripada tindakan perundungan itu sendiri, sehingga menciptakan ruang gelap bagi pelaku untuk terus beraksi tanpa terdeteksi.
Guna meruntuhkan tembok tersebut, tim dosen pengabdi dari Fakultas Hukum Unpam menekankan secara tegas bahwa berdasarkan mandat undang-undang, setiap pelapor tindak kekerasan berhak dan wajib mendapatkan perlindungan hukum, baik secara identitas maupun keamanan fisik.
Melalui pemahaman literasi hukum yang komprehensif ini, para siswa diharapkan memiliki keberanian moral untuk bertransformasi menjadi “mata dan telinga” yang proaktif bagi guru maupun orang tua.
Dengan kapasitas baru ini, mereka memiliki peran krusial dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini sebelum eskalasinya meningkat, baik yang terjadi melalui interaksi langsung di dunia nyata maupun melalui intimidasi di rimba ruang siber yang selama ini sulit dijangkau oleh pengawasan orang dewasa. Sinergi ini pada akhirnya akan menciptakan sistem keamanan sekolah yang lebih organik dan responsif.
Tanggung Jawab Hukum Orang Tua
Salah satu poin yang paling mengejutkan para siswa adalah fakta mengenai tanggung jawab perdata orang tua. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, orang tua dapat digugat secara finansial untuk membayar ganti rugi atas perbuatan anak di bawah umur yang berada dalam pengawasannya.
“Kesadaran bahwa tindakan impulsif mereka bisa membebani orang tua secara finansial memberikan perspektif baru bagi siswa untuk lebih berhati-hati dalam bertindak,” ujar Irfan Fahmi, salah satu dosen pengabdi FH Unpam, yang juga advokat dan aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM).
Membangun Budaya Hukum yang Sehat
Sebagai tindak lanjut, tim dosen pengabdi merekomendasikan untuk membentuk “Duta Anti-Bullying” dari unsur siswa. Hal ini bertujuan agar semangat perlindungan anak tidak berhenti sebagai seremonial belaka, melainkan menjadi budaya sekolah yang berkelanjutan.
Dengan sinergi antara literasi hukum siswa, pengawasan guru melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta perhatian orang tua, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan di SMK PGRI Larangan.











