JAKARTA, Radarjakarta.id – Fenomena perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan saat ini telah bergeser dari sekadar kenakalan remaja biasa menjadi tantangan sosiopsikologis yang sangat kompleks. Masifnya interaksi di ruang digital kian memperkeruh suasana, di mana kekerasan psikis sering kali terjadi secara berulang tanpa disadari batasannya.
Berangkat dari keprihatinan tersebut, tim dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) mengambil langkah nyata dengan menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK PGRI Larangan pada 30–31 Oktober 2025. Program ini dirancang untuk membedah akar persoalan kekerasan di sekolah yang kini mulai berpindah ke ranah siber.
Kegiatan yang dipimpin oleh Irfan Fahmi dan Wiwin Windiantina ini memfokuskan misi utamanya pada pembekalan literasi hukum yang kuat bagi para siswa. Hal ini dinilai mendesak karena adanya bias pemaknaan yang kronis di kalangan remaja, di mana tindakan destruktif seperti pengucilan digital atau ejekan verbal sering kali dipandang sebelah mata sebagai “candaan” belaka.
Dengan berpijak pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Anak, tim pengabdi berusaha meluruskan persepsi siswa agar mereka mampu mengenali secara objektif mana interaksi sosial yang sehat dan mana yang sudah termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Lebih jauh lagi, edukasi ini bertujuan untuk mentransformasi peran siswa dari sekadar objek pengawasan menjadi subjek hukum yang proaktif. Melalui pemahaman mendalam mengenai konsekuensi yuridis, termasuk ancaman UU ITE dan tanggung jawab perdata orang tua, siswa diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi perundungan di lingkaran pertemanan mereka.
Sinergi ini tidak hanya membentengi siswa dari jeratan hukum, tetapi juga membantu guru dan orang tua dalam menciptakan ekosistem sekolah yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan di era digital.
Transformasi Pandangan: Dari “Jokes” ke Pelanggaran Hukum
Melalui pendekatan dialog interaktif dan sesi Focus Group Discussion (FGD) yang dinamis, tim pengabdi dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam) secara mendalam membedah aturan terbaru dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diskusi ini tidak berjalan searah, melainkan menjadi ruang dialektika yang membuka tabir pemahaman hukum para siswa. Hasilnya, terjadi transformasi cara pandang yang signifikan; siswa yang awalnya menganggap perundungan sebagai dinamika pergaulan yang lumrah, kini mulai melihatnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat sesama rekan pelajar.
Ketegangan diskusi memuncak saat seorang siswa berinisial R melontarkan pertanyaan reflektif yang mewakili kegelisahan generasinya. “Pak, kalau saya cuma menyebarkan video ejekan teman di grup WhatsApp tanpa menambah kata-kata jahat, apakah saya bisa ikut ditangkap polisi?” tanya R dengan nada ragu.
Pertanyaan ini menyingkap fakta bahwa banyak remaja terjebak dalam rasa aman palsu di dunia maya, menganggap bahwa menjadi penonton pasif atau sekadar “pembagi” (sharer) konten negatif tidak akan tersentuh hukum.
Menanggapi keraguan tersebut, tim dosen pengabdi FH Unpam memberikan penjelasan edukatif yang tegas mengenai jeratan hukum pidana. Di bawah payung UU ITE, tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten penghinaan dan pencemaran nama baik memiliki implikasi yuridis yang sangat nyata.
Para siswa kini disadarkan bahwa setiap “jejak jari” di layar gawai memiliki bobot hukum yang sama beratnya dengan ucapan lisan. Tim pengabdi menekankan prinsip ignorantia legis neminem excusat, bahwa dalih “tidak tahu menahu soal aturan hukum” sama sekali tidak berlaku dan tidak bisa membebaskan seseorang dari tuntutan di hadapan hukum. Edukasi ini berhasil menanamkan kesadaran baru bahwa etika digital adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan perilaku.











