Audit Triliunan dan Mundurnya Dirjen, Pakar Soroti Kronologi dan Akuntabilitas

Audit Triliunan dan Mundurnya Dirjen, Pakar Soroti Kronologi dan Akuntabilitas
Audit Triliunan dan Mundurnya Dirjen, Pakar Soroti Kronologi dan Akuntabilitas
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Pengunduran diri dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menjadi perhatian publik di tengah sorotan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya sekitar Rp1 triliun.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut terjadi di tengah upaya pembenahan internal kementerian. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga negara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pakar menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan hal yang mutlak, namun tetap harus diiringi dengan transparansi proses serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Dua pejabat yang mengundurkan diri adalah Direktur Jenderal Cipta Karya, Dewi Chomistriana, dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Dwi Purwantoro. Pengunduran diri keduanya terjadi setelah mencuatnya hasil pemeriksaan BPK yang sebelumnya mencatat potensi kerugian negara hingga hampir Rp3 triliun, sebelum direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.

Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menyatakan bahwa langkah pemerintah dalam memberantas korupsi patut diapresiasi. Namun demikian, ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penanganan kasus.

“Pemberantasan korupsi adalah keharusan, tetapi transparansi dalam prosesnya juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Dewi Chomistriana diketahui baru menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, sementara Dwi Purwantoro menjabat Dirjen Sumber Daya Air sejak Juli 2025. Dengan demikian, keduanya belum tentu terkait langsung dengan temuan audit yang berasal dari periode sebelumnya.

Menurutnya, tanpa penjelasan yang komprehensif, publik berpotensi mengaitkan temuan audit dengan pihak yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung.

Selain itu, Algooth juga menyoroti bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan dosen akuntansi STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo. Ia menekankan pentingnya membedakan antara temuan audit dan penetapan pelanggaran hukum.

“Temuan audit bersifat indikatif dan masih memerlukan proses klarifikasi. Oleh karena itu, tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Adi juga menjelaskan bahwa objek audit umumnya berasal dari kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, sehingga tanggung jawab administratif perlu dilihat berdasarkan pejabat yang menjabat pada periode tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Irawan, menegaskan bahwa kredibilitas proses audit sangat menentukan kepercayaan publik.

“Jika audit dilakukan secara kredibel, maka penindakan dapat dilakukan secara tegas. Namun jika terdapat persoalan dalam proses audit, hal tersebut justru dapat menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai perlunya penjelasan terkait perubahan nilai temuan audit dalam waktu relatif singkat, guna memberikan kejelasan kepada publik.

Dengan besarnya skala anggaran Kementerian Pekerjaan Umum serta banyaknya proyek yang dikelola, para pakar menilai bahwa penentuan tanggung jawab perlu dilakukan secara cermat dan proporsional.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas. Namun, transparansi informasi serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dinilai penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan tetap menjaga kepercayaan publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.