JAKARTA, Radarjakarta.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan Badan Pertanahan Nasional adalah tidak benar atau hoaks. Informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan serta merugikan masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh kementerian tersebut.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN belum pernah mengadakan ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, narasi yang beredar di berbagai platform digital tersebut seolah-olah menawarkan kemudahan pengurusan sertipikat tanah tanpa perlu memenuhi kewajiban tertentu, termasuk pembayaran biaya atau pajak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Shamy juga menegaskan bahwa selain isu pemutihan sertipikat tanah, terdapat pula informasi lain yang tidak benar, seperti klaim mengenai penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program yang ada adalah program percepatan pendaftaran tanah, salah satunya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Lebih lanjut, Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan dalam pengurusan dokumen pertanahan, terlebih jika disertai klaim pembebasan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
“Informasi seperti itu patut dicurigai. Bisa jadi itu merupakan bentuk penipuan atau penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Untuk menghindari potensi penipuan dan penyebaran hoaks, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web resmi ATR/BPN, akun media sosial yang telah terverifikasi, atau dengan mendatangi langsung kantor pertanahan setempat.
Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi pertanahan nasional, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, kementerian juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan literasi informasi sekaligus melindungi publik dari berbagai bentuk disinformasi dan praktik penipuan di sektor pertanahan.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan sertipikasi tanah.











