APPSI Duga Salah Eksekusi Lahan Sawit di Register 40, Kejagung Dinilai Langgar Putusan Pengadilan

banner 468x60

PADANG LAWAS, Radarjakarta.id — Dugaan salah eksekusi (error in objekto) terhadap lahan sawit di kawasan yang disebut sebagai Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, kembali mencuat setelah Asosiasi Petani Plasma Sawit Indonesia (APPSI) menyampaikan protes resmi kepada pemerintah.

APPSI menilai, eksekusi lahan sawit oleh Kejaksaan Agung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak sesuai dengan lokasi objek yang diputus dalam perkara pidana maupun perdata. Lahan yang dikuasai oleh Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, diklaim telah dikelola secara sah berdasarkan putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami melihat adanya kekeliruan objek dalam eksekusi. Putusan yang menyebut lima desa, tidak sesuai dengan lokasi koperasi. Ini pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum,” kata Wakil Ketua APPSI, Hilman Firmansyah, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, kedua koperasi telah memenangkan perkara perdata sejak 2015, baik di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Pengadilan Tinggi Sumut, maupun Mahkamah Agung. Namun hingga kini, lahan seluas 47.000 hektar tetap dieksekusi sebagai bagian dari kawasan hutan negara, meski status Register 40 sendiri masih diperdebatkan legalitasnya.

Pemerintah Klaim Eksekusi Berdasar Putusan Pidana dan Tata Ruang

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung dan Satgas PKH sebelumnya menyatakan bahwa tindakan eksekusi dilakukan atas dasar putusan pidana Mahkamah Agung serta hasil verifikasi tata ruang kehutanan nasional.

Seorang pejabat di lingkungan penegakan hukum kehutanan (yang enggan disebutkan namanya) menyebut bahwa penetapan status kawasan telah melalui proses panjang sejak era Orde Baru, termasuk pengarsipan historis melalui Gouvernement Besluit (GB) No. 50 Tahun 1924.

“Kami bertindak berdasarkan amar putusan dan koordinasi lintas kementerian. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya menempuh jalur hukum formal, bukan opini publik,” ujarnya.

Pemerintah juga menyebut bahwa kawasan Register 40 telah lama ditetapkan sebagai kawasan hutan, dan adanya aktivitas perkebunan sawit skala besar di dalamnya dianggap sebagai pelanggaran peraturan kehutanan.

Status Hukum Register 40 Masih Dipertanyakan

Namun menurut APPSI, kawasan Register 40 belum pernah ditetapkan secara de jure sebagai kawasan hutan negara. Hilman menyebut tidak ada tata batas resmi (temu gelang) yang dilegalisasi pemerintah.

“Bahkan laporan Tim Interdept 2005 yang melibatkan Kementerian Kehutanan, BPN, dan Pemprov Sumut menyatakan ada 43 perusahaan lain di sana, namun tak satu pun dikenai tindakan seperti koperasi rakyat,” tegas Hilman.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Terlebih, kata Hilman, Presiden dalam berbagai pernyataannya mendukung pengembangan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional.

Minta Presiden Turun Tangan

APPSI menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan status sosial dan ekonomi masyarakat yang telah menggantungkan hidup dari lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Presiden pernah mengatakan tak perlu takut menanam sawit di kawasan hutan, dan UU Cipta Kerja melalui Pasal 101A memberikan ruang legalisasi bagi usaha yang sudah lama eksis. Ini seharusnya menjadi dasar koreksi kebijakan,” kata Hilman.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Istana maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan tersebut.

Sengketa Register 40 menyoroti tumpang tindih regulasi kehutanan dan tata ruang dengan realitas penguasaan lahan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah menekankan penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan. Di sisi lain, kelompok masyarakat dan koperasi menuntut pengakuan atas hak kelola yang telah berjalan secara turun-temurun.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.