Radarjakarta.id | SURABAYA – Tujuan awal hendak ke Balai Lelang, untuk mencari pembeli atas aset tanah yang dimiliki, dimana hasil penjualan tersebut akan diperuntukkan untuk membayar aset lain yang akan disita oleh pihak Bank. Di Balai Lelang Duta Lelang, Tonny Paduli dipertemukan dengan inisial BI (anggota legislatif di Kota Surabaya) yang menawarkan diri untuk membeli sebidang tanah seluas 2.515 m2 di jalan raya Berbek No. 26 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4X/ Berbek, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 24 Maret 1986 No. 22XX/1986, surat atau tanda bukti hak mana dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tanggal 16 Juli 1986, milik Tonny Paduli.
Kedua pihak sepakat untuk harga tanah sebesar Rp2 miliar, Sebagai tanda jadi BI membayarkan uang sebesar 400 juta kepada Tonny Paduli dengan bukti kwitansi pembayaran tertanggal 23 November 2009.
Selanjutnya, kedua pihak sepakat untuk membuat AJB dengan menggunakan jasa Notaris Hermining, BI juga meminta Tonny Paduli untuk melakukan patok batas dengan pihak BPN, setelah proses patok batas selesai pihak Notaris meminta BI untuk melakukan pelunasan pembayaran agar dapat segera dibuatkannya AJB.
Namun tanpa alasan yang jelas BI mengganti Notaris Hermining dengan Notaris yang berinisial SS untuk dibuatkannya Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB), dalam PIJB tersebut tercantum bahwa pelunasan akan di lakukan setelah dilakukannya AJB.
Namun, proses AJB tidak dapat dirampungkan karena BI tidak meiliki dana sehingga pembayaran dilakukan secara angsuran dimana hal tersebut tidak diatur dalam PIJB.
Tepatnya pada tanggal 9 Februari 2010 Tanah yang diperjualbelikan ini diletakkan sita jaminan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan No.04/CB/2010/PN.Sda tanggal 04 Mahkamah Agung Republik Indonesia Pebruari 2010 atas adanya gugatan wanperstasi dengan nomor perkara 824/Pdt.G/2009/PN.Sby. Pihak BI dibantu Tonny Paduli melakukan perlawan terkait penetapan sita jaminan.
Tepatnya di tanggal 31 Juli 2013 Putusan MA mengabulkan perlawan BI atas penetapan sita jaminan tersebut.
Pada Tahun 2013/2014, BI baru ingin melakukan sisa pelunasan pembayaran sebesar Rp945 juta yang mana hal ini tentu di tolak oleh pihak Tonny Paduli dikarenakan sudah adanya peningkatan nilai aset tanah/bangunan. Tepatnya tanggal 25 Juni 2014, BI melakukan gugatan wanprestasi terhadap Tonny Paduli ke PN Surabaya, dalam proses tersebut Hakim PN Surabaya Dr Sutarno, SH, MH telah memfasilitasi proses mediasi kedua pihak dengan dibuatkannya Akta Perdamaian tertanggal 31 Oktober 2014 dengan kesepakatan pihak BI akan membayarkan sebesar Rp2,5 Miliar kepada pihak Tonny Paduli namun sampai pada waktu penandatangan Akta Perdamaian didepan Mediator di Pengadilan Negeri Surabaya pihak BI tidak melakukan pembayaran sesuai yang di sepakati, sehingga mediasi tersebut batal.
Kini, kasusnya sudah sampai tahap PK di MA. Harapan dari Tonny Paduli adalah para Hakim di MA yang memeriksa kasusnya ada kearifan dalam melihat persoalan ini apalagi harga tanah di dareah tersebut sudah mahal karena persolan ini sudah 14 tahun dari di buatnya PIJB sehingga besar harapan tanah tersebut di bagi 2 saja sesuai dengan uang yang telah dibayarkan oleh pihak BI ungkap Tonny Paduli. | H.A











