Info Penting! Ditlantas PMJ Akan Kirim Surat Konfirmasi Tilangan Lewat WhatsApp

banner 468x60

Foto Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Radarjakarta.id | JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya atau PMJ pastikan bahwa kini surat tilang akan dikirim lewat pesan WhatsApp kepada pengendara. Bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Polisi akan mengirim surat konfirmasi lewat Whatsapp berkat sistem Cakra Presisi. Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar. 

Masyarakat diminta untuk mencatat nomor Whatsapp tersebut, agar tak ketipu.

“Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Pesan PolMin sih jangan sampai kamu dapet chat ini ya!,” tulis keterangannya di akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan jika surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui WhatsApp itu dilengkapi dengan foto dan waktu pelanggaran. Pelanggar juga bisa langsung melakukan pengecekan di situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Polda Metro menyebutkan ada lima nomor WhatsApp yang akan mengirimkan notifikasi terkait penilangan dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Nomor telepon dari : 082333343250,
085258869001,
085258868990,
082333343249,
087817174000,

Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar, jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, lalu ada WhatsApp masuk.

Jadi kalau tidak ada dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati.

Polda Metro Jaya berharap semoga dengan notifikasi melalui nomor WhatsApp yang diinformasikan tersebut tidak ada korban penipuan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.