Amsal Sitepu Divonis Bebas, Kasus Mark Up Video Desa Gugur

banner 468x60

Medan, Radarjakarta.id – Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (1/4/2026), majelis hakim secara tegas menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Ketua majelis hakim, M. Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” demikian kutipan putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Tidak hanya membebaskan dari jerat hukum, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak terdakwa, termasuk harkat, martabat, serta kedudukannya sebagaimana sebelum perkara ini bergulir.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu didakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran video profil desa. Dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda setelah menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi.

Putusan Berbeda dari Tuntutan

Putusan bebas ini menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terpenuhi secara hukum.

Keputusan ini sekaligus menegaskan prinsip kehati-hatian dan independensi hakim dalam memutus perkara, berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Suasana Haru di Ruang Sidang

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat putusan dibacakan. Amsal Christy Sitepu terlihat tidak kuasa menahan tangis setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang selama ini membebaninya.

Kendati demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Baik pihak penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.