JAKARTA, Radarjakarta.id – Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menilai tuduhan terhadap Eks KSAD Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman terkait program Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Prajurit TNI AD sebagai upaya pembunuhan karakter, framing negatif, dan narasi sesat yang menyerang pribadi.
Jenderal Dudung, yang kini menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, disebut justru berperan merapikan, menata, dan menyelesaikan persoalan TWP agar bermanfaat bagi prajurit sesuai peraturan yang berlaku.
“Selama menjabat KSAD, Jenderal Dudung sangat komitmen mewujudkan kesejahteraan prajurit TNI AD. Itu menjadi prioritas kerjanya, mulai dari memperbaiki sarana-prasarana satuan hingga memenuhi kebutuhan pokok prajurit,” ujar Ketua Ikatan Alumni FH UPN Veteran Jakarta, Yayan.
Yayan juga menyoroti sikap terbuka Dudung yang beberapa hari lalu hadir di Podcast Tempo, menjawab tuduhan secara detail dengan membawa data konkret. Menurutnya, semua tuduhan tersebut terbantahkan.“Kita sebagai negara hukum tidak boleh membuat berita hoaks dan fitnah, apalagi tanpa data yang jelas. Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan seperti itu,” tegas Yayan.
Ia menilai, tuduhan terhadap Dudung tidak berdasar, tidak objektif, dan diduga memiliki muatan politik yang sarat kepentingan.










