BOGOR, Radarjakarta.id – Pemerintah Kota Bogor menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait aksi vandalisme yang dilakukan massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam aksi yang berlangsung ricuh, sejumlah mahasiswa menerobos pagar, membakar atribut, hingga mencorat-coret dinding depan Balai Kota yang merupakan bangunan cagar budaya. Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, menyebut tindakan itu masuk kategori tindak pidana.
“Bangunan cagar budaya dicoret-coret ada tuntutan pidananya. Pasal 97, pidana maksimum 5 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta,” kata Alma. Ia menambahkan, laporan kepolisian segera dilayangkan menyusul insiden tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo. Menurutnya, perusakan fasilitas publik, apalagi bangunan heritage, tidak bisa ditoleransi. “Kami akan tindak tegas. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, pelaku dapat dipidana 1 hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” ujarnya.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menekankan bahwa unjuk rasa adalah hak warga, namun harus dilakukan dengan tertib. “Demonstrasi tidak dilarang, tapi merusak fasilitas publik, terlebih cagar budaya, jelas ada konsekuensi hukumnya,” ucap Dedie.
Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menjelaskan aksi ricuh berawal ketika massa melompati pagar gedung. Mereka sempat membakar atribut berbentuk boneka, sebelum dipadamkan petugas dengan APAR. “Setelah itu, mereka melakukan vandalisme di selasar gedung. Kami cegah agar tidak masuk lebih jauh ke dalam,” katanya.
Adapun tuntutan mahasiswa dalam aksi ini mencakup penyelesaian utang RSUD Kota Bogor, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga desakan pertanggungjawaban atas kematian seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup di TPS Galuga.***
Aksi Vandalisme di Balai Kota Bogor, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum










