JAKARTA, Radarjakarta.id – Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama Forum Warga Kota Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan, menggelar Rapat Koordinasi Nasional. Rapat yang bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024” ini menjadi momen strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau, khususnya melalui implementasi KTR yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini mengundang Pemerintah Daerah dari 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025. Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan peraturan baru sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur Pengamanan Zat Adiktif. Peraturan ini diharapkan dapat menguatkan upaya pengendalian tembakau untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak, serta mencegah perokok pemula di Indonesia.
Komnas Pengendalian Tembakau menilai bahwa kebijakan ini memberikan peluang besar untuk memperkuat regulasi daerah dalam menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat. Aturan Pengamanan Zat Adiktif pada PP No. 28 Tahun 2024 mencakup rokok konvensional dan rokok elektronik, serta memperkuat aturan-aturan lama dan menambahkan aturan baru, seperti larangan penjualan rokok batangan, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta larangan iklan rokok di media sosial.
Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, mengucapkan terima kasih kepada para Menteri atas komitmen mereka dalam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional sebagai bukti upaya implementasi kebijakan pengendalian tembakau secara komprehensif di seluruh daerah. “Isu pengendalian tembakau memiliki kompleksitas yang tinggi. Kami khawatir dengan 128 juta masyarakat Indonesia yang bisa teradiksi racun dari rokok. Perlahan-lahan kita memahami bahwa tembakau memiliki zat adiktif dan konsumsinya harus dikurangi,” ujarnya.
Komnas Pengendalian Tembakau juga merasa prihatin karena saat ini sekitar 20% anak-anak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah menjadi perokok. Produk ini, karena sifat candunya, menjadi “tambang emas” bagi industri rokok, namun menimbulkan kekhawatiran besar terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
Dalam pesan kuncinya, Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, menyoroti pentingnya menurunkan prevalensi perokok, khususnya remaja, serta melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, sejalan dengan RPJMN dan target SDGs. “Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri dan seluruh pihak menyadari bahwa prevalensi perokok kita sangat tinggi. Kita tidak ingin anak-anak kita tumbuh dalam budaya merokok. Saya memohon kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membantu menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana amanat dalam PP No. 28 Tahun 2024,” ujarnya.
Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, menyebutkan, “Dalam isu konsumsi rokok, jangan sampai masyarakat berpikir sendiri. Perlu ada intervensi pemerintah, maka penting untuk sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah. Kementerian Dalam Negeri akan menindaklanjuti langkah-langkah dari penyusunan regulasi hingga implementasi untuk penerapan KTR yang komprehensif di seluruh Kota/Kabupaten Indonesia.”
Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, menegaskan bahwa otonomi bukan sekadar hak, tetapi tanggung jawab untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang melindungi masyarakat. “Kami ingin rakornas ini mendorong aksi nyata, sehingga aturan KTR yang sesuai PP 28/2024 dapat benar-benar dilaksanakan di tingkat daerah,” ungkapnya.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sering disalahpahami sebagai aturan administratif atau simbol semata. Padahal, KTR adalah strategi pengendalian tembakau berbasis bukti ilmiah yang bertujuan mengurangi paparan asap rokok di ruang publik dan menekan angka perokok pasif. Studi WHO dan berbagai jurnal kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa implementasi KTR yang konsisten secara signifikan menurunkan kadar partikel berbahaya (PM2.5) di udara dalam ruangan seperti rumah sakit, sekolah, kantor, hingga tempat makan.
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Direktur Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI, mengatakan, “Mencegah lebih baik dibanding berhenti merokok karena tidak mudah terlepas dari adiksi rokok. Jadi, semakin banyak upaya regulasi, semakin banyak yang berhenti merokok.”
Dalam agenda ini juga diserahkan penghargaan kepada empat Provinsi yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Bali, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI didampingi oleh Menteri Kesehatan RI.











