JAKARTA, Radarjakarta.id – Dalam upaya meningkatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda), Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, SE, MM, melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah kepada warga RW 03 Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (8/2/2026). Kegiatan ini menyoroti Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan Perda No. 3 Tahun 2013, khususnya pengelolaan sampah.
Ahmad Lukman Jupiter menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah nyata DPRD untuk meningkatkan kolaborasi dengan masyarakat.
“Lingkungan RW 03 semakin baik, dan kami ingin membangun wilayah ini lebih baik lagi. Sinergi antara warga dan DPRD akan terus kami dorong, termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara konkret,” ujarnya kepada awak media.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, banyak langkah sudah dilakukan, seperti perbaikan tembok kuburan yang terdampak Covid, saluran sodetan depan kantor RW, serta penataan pohon dan fasilitas listrik. “Ke depan, saya dan rekan saya Nurhadi berkomitmen lebih banyak lagi berbuat untuk RW 03,” imbuh Ahmad.
Selain itu, Ahmad menekankan pentingnya peran eksekutif. “Pihak eksekutif yang mengelola anggaran harus menindaklanjuti usulan dari tokoh masyarakat melalui musrenbang kelurahan dan kecamatan. Pembangunan Jakarta harus berkelanjutan demi kualitas hidup warga yang lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Palmerah, Zaenal Ngaripin, menyambut positif kunjungan ini.
“Kami berterima kasih atas kehadiran anggota Dewan di RW 03 Palmerah. Meskipun masih menghadapi permasalahan sampah dan perencanaan, kami berharap LMK, FKDM, dan para Ketua RT/RW dapat menemukan solusi terbaik untuk kelurahan kami,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi pintu awal perubahan nyata di Palmerah, khususnya dalam pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat, sehingga RW 03 dapat menjadi percontohan pengelolaan lingkungan modern di Jakarta Barat.****











